Bandung, -
Seiring Demi kepentingan Hukum dan Kebijakan legimitasi Politik, sejalan Pengakuan ke KUA (Kantor Urusan Agama) dan Catatan Sipil, mengaku Menikah tapi tidak tercatat Nikah Negara, estimasi data Nikah tercatat di KUA akan terjadi semakin menurun.
Maka, negara memandang Perlu terbit KUHP dan pemberlakuan Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai Februari 2026. Hal tersebut, terus menuai perhatian publik, khususnya terkait pengaturan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang - Undang Nomor I tahun 2023, sudah diberlakukan sebagai landasan hukum yang mengontrol kehidupan masyarakat.
Pengamat publik KH,. DR. Aep Tata Suryana SHI,. MM., menegaskan bahwa pasal perzinahan dalam KUHP baru pada prinsipnya bukan untuk mengkriminalisasi kehidupan pribadi masyarakat secara sembarangan, melainkan sebagai instrumen hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai moral, etika serta perlindungan terhadap institusi keluarga. Maka perlu penggalian bukti kuat diduga mengalihkan issue ke Perzinahan, ternyata Persaksian di dukung bukti kuat, terjadi adanya Nikah Siri ilegal piligame. Maka, ancaman hukuman pidana :
Pasal 402 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), mengatur ancaman pidana penjara hingga 4,5 tahun atau denda bagi individu yang melangsungkan perkawinan meskipun mengetahui adanya penghalang sah, seperti masih terikat perkawinan yang sah. Pasal ini bertujuan melindungi perempuan dan anak dengan menyasar perkawinan ilegal/poligami tanpa izin.
Poin - Poin Penting Pasal 402 KUHP Baru :
Inti Pasal
Melarang, seseorang menikah lagi saat masih terikat perkawinan sah atau menikahi orang lain yang diketahui masih terikat perkawinan sah.
Ancaman Pidana
Penjara, paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV.
Pemberatan Pidana
Jika menyembunyikan fakta, adanya penghalang perkawinan (misal : mengaku lajang padahal suami orang/istri orang), pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tujuan
Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak - hak dalam perkawinan, bukan melarang poligami/nikah siri secara mutlak, melainkan mengatur prosedurnya agar tidak ilegal.
Pasal ini mulai berlaku efektif 3 tahun sejak diundangkan, yaitu pada tahun 2026.
> “Pasal 402 (Poligami Sirih) dan 411 KUHP baru secara tegas mengatur, bahwa perzinahan adalah delik aduan. Artinya, negara tidak serta-merta masuk ke ranah privat warga negara tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” ujar Aep Tata Suryana.
Ia menjelaskan, berbeda dengan KUHP lama yang hanya menjerat perzinahan apabila salah satu atau kedua pelaku terikat perkawinan, bahwa KUHP baru memperluas cakupan perbuatan pidana tersebut. Dalam ketentuan baru, persetubuhan di luar perkawinan juga dapat dikenakan sanksi pidana meskipun kedua pelaku belum menikah.
> “Namun perlu digarisbawahi, penegakan hukumnya tetap dibatasi. Pengaduan hanya dapat dilakukan, oleh suami atau istri bagi pelaku yang telah menikah serta oleh orang tua atau anak bagi pelaku yang belum menikah. Ini menunjukkan kehati-hatian pembentuk undang - undang, agar tidak terjadi kriminalisasi berlebihan,” jelasnya.
Dalam KUHP baru, perbuatan perzinahan diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 juta. Ketentuan ini tetap mempertahankan karakter delik aduan absolut, sebagaimana yang juga dikenal dalam Pasal 284 KUHP lama, meskipun dengan cakupan yang lebih luas.
Lanjut KH. Aep, masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang utuh dan proporsional agar tidak terjadi kesalahpahaman seolah-olah negara akan melakukan razia atau penindakan tanpa dasar pengaduan. “Hukum ini baru efektif berlaku pada 2 Februari 2026, sehingga masih ada waktu untuk sosialisasi yang masif dan berimbang,” tambahnya.
Ia juga mengimbau, agar aparat penegak hukum kelak menjalankan ketentuan ini secara profesional dan berorientasi pada keadilan, bukan sensasi. “Tujuan utama hukum pidana, adalah menjaga ketertiban dan melindungi nilai - nilai sosial, bukan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan berlakunya pasal 402 dan Pasal 411 KUHP Nasional
UU Nomor 1 Tahun 2023 adalah Undang - Undang tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan Belanda dan mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026.
Mendatang, diharapkan masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan secara keliru substansi aturan tersebut.
Sebagaimana ditegaskan, ketentuan sebelumnya terjadi pidana perzinahan, bisa kena pasal berlapis, Namun tetap ada mekanisme delik aduan sebagai bentuk penghormatan terhadap ranah privat warga negara ;
Oleh karena itu, sosialisasi yang utuh, penegakan hukum yang berkeadilan serta pemahaman publik yang proporsional menjadi kunci agar implementasi KUHP baru benar - benar menghadirkan kepastian hukum tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Spesifik landasan hukum bila kena bisa pasal berlapis, diterbitkan, diantaranya :
1. Hidup bersama, tanpa pernikahan atau istilah hukumnya Kohabitasi (Kumpul Kebo) dapat di pidana Pasal 412 ayat (1).
2. Mabuk, di muka umum di denda 10 juta Pasal 316 ayat (1).
3. Memutar musik tengah malam, di denda 10 juta Pasal 265.
4. Mengatakan orang dengan kata anjing, babi dapat di pidana dan denda Pasal 436 KUHP.
5. Hewan peliharaan yang masuk pekarangan orang dan merusak tanaman orang, pasal 278 & pasal 336. Apabila melukai orang, pemilik hewan dapat di denda atau di pidana.
6. Memasuki, menggunakan atau menguasai lahan milik orang lain tanpa hak atau izin pemiliknya yang sah Pasal 607.
Ditegaskan, oleh DR. Irsan SH,. MH., bahwa terhadap delik aduan ( klacht delict) daluwarsa-nya, setelah 6 bulan dari perbuatan terakhir untuk di Indonesia dan setelah 9 bulan dari per-buatan terakhir untuk dilakukan perbuatannya di luar negeri (diluar negara Indonesia). (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
Narasumber : Akademisi UIN Sunan Gunung Jati Bandung.
