elitkita.com - Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen Pol Anggoro Sukartono resmi menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto serta Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mulyanto. Keputusan tersebut diambil menyusul polemik penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka, yang memicu kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat.
Irjen Pol Anggoro menegaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan bukan semata-mata karena kesalahan teknis penanganan perkara, melainkan karena lemahnya fungsi pengawasan dalam proses penegakan hukum. Menurutnya, kasus tersebut berkembang menjadi krisis kepercayaan publik akibat ketidakpastian hukum dan pemberitaan negatif yang masif.
“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di masyarakat. Hal ini menjadi konsumsi publik dan berdampak langsung pada penurunan citra Polri,” tegas Kapolda DIY dalam keterangannya.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa tanggung jawab pimpinan tidak berhenti pada pemberian perintah, tetapi juga mencakup pengendalian dan evaluasi terhadap setiap tindakan anggota di bawahnya. Dalam konteks organisasi kepolisian, pengawasan merupakan elemen kunci untuk menjamin bahwa kewenangan besar yang dimiliki aparat tidak disalahgunakan atau dijalankan secara keliru.
Secara teoritis, hal ini sejalan dengan teori kepemimpinan manajerial yang dikemukakan oleh Henry Fayol, yang menempatkan fungsi pengawasan (controlling) sebagai salah satu fungsi utama kepemimpinan, selain perencanaan, pengorganisasian, dan pengarahan. Tanpa pengawasan yang efektif, keputusan operasional berpotensi menyimpang dari tujuan organisasi.
Selain itu, dalam perspektif teori akuntabilitas kepemimpinan publik, seorang pemimpin bertanggung jawab secara moral dan struktural atas tindakan bawahannya. Ketika terjadi kesalahan yang berdampak luas, kegagalan pengawasan dapat dikategorikan sebagai kegagalan kepemimpinan, bukan semata kesalahan individu pelaksana.
Kasus di Sleman juga memperlihatkan relevansi teori principal–agent, di mana pimpinan bertindak sebagai principal yang wajib mengontrol agent (anggota). Ketika kontrol melemah, agent berpotensi mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan kepentingan institusi dan masyarakat, sehingga menimbulkan konflik dan krisis legitimasi.
Penonaktifan Kapolres dan Kasat Lantas ini dinilai sebagai langkah korektif untuk memulihkan kepercayaan publik. Langkah tersebut juga mengirimkan pesan tegas bahwa pimpinan kepolisian harus bertanggung jawab atas kualitas penegakan hukum di wilayahnya, termasuk memastikan setiap proses berjalan profesional, proporsional, dan berkeadilan.
Di sisi lain, peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran kepolisian di daerah lain bahwa penegakan hukum yang tidak diawasi dengan baik berpotensi menimbulkan dampak sistemik, mulai dari kegaduhan sosial hingga merosotnya citra institusi.
Dengan langkah tegas Kapolda DIY, publik berharap proses evaluasi dan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan transparan. Lebih dari itu, penguatan fungsi pengawasan internal di tubuh Polri diharapkan menjadi prioritas agar penegakan hukum benar-benar menghadirkan kepastian, keadilan, dan rasa aman bagi masyarakat. (AI ; edit. A'hendra)
