Bandung | Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin dianggap cacat hukum. Hal tersebut digugat dalam pembacaan Praperadilan oleh Kuasa Hukum Pemohon dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Bandung, Jabar, Selasa (6/1/2026).
Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di ketuai Hakim Agus Komaarudin SH, yang dihadiri Kuasa hukum pemohon serta pihak termohon Kejaksaan Negeri Bandung.
Dalam pembacaan sidang praperadilan, Kuasa hukum membacakan 7 poin soal keberatan dan beberapa persoalan lainnya yang dilakukan penyidikan Kejaksaan Negeri Bandung beberapa waktu lalu.
Di sampaikan yang pertama materinya ya penetapan tersangka hari itu tanpa dilakukan pemeriksaan Kepada beliau kedua penetapan tersangka Menurut kami tanpa minimal 2 alat bukti yang sah”, kata Bobby Herlambang Siregar SH, Kuasa Hukum Erwin.
Selain itu Bobby menjelaskan, penetapan tersangka juga tanpa ada pemberitahuan secara resmi melalui SPDP kepada pemohon (Erwin). Penyidikan termohon dianggap tidak sah secara hukum.
“Ketiga pengumuman tersangkanya dilakukan melalui media sebelum di informasikan atau pemberitahuan resmi Kepada klien kami media dulu baru disampaikan ke klien kami, jedanya satu dua hari. Keempat bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP ya yang wajib itu dalam dalam keputusan MK itu sampai hari ini 27 hari ya semenjak penetapan tersangka belum disampaikan kepada kami”, tegas Bobby.
Tim Kuasa Hukum menambahkan, persoalan jabatan, proyek dan pelayanan pemerintahan itu ada ditangan Wali Kota Bandung. Namun hingga hari ini Wali Kota Bandung belum kunjung diperiksa.
Terkait jabatan terkait proyek segala macam itu kewenangan Wali kota, dan sampai hari ini kan belum pernah diperiksa saudara-saudara sendiri tahu bahwa saksi yang sudah diperiksa sudah sampai 80 dan walikota tidak diperiksa”, tambahnya.
Rencananya, Kejaksaan Negeri Bandung akan membacakan pembelaan terhadap gugatan praperadilan Kuasa Hukum Erwin, pada Rabu (7/1/2026) di PN Bandung.***
