Dua titik reklame besar di Kota Bandung — masing-masing berlokasi di Jl. Karapitan No. 9 dan Jl. Moch. Toha No. 72 — dipastikan tidak memiliki izin resmi berdasarkan surat klarifikasi DPMPTSP Kota Bandung Nomor B/PU.05/1098-DPMPTSP/IX/2025 tertanggal 2 September 2025 yang ditandatangani Kepala Dinas Eric Mohamad Attahuriq, SH.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa kedua reklame tersebut tidak tercatat dalam database izin penyelenggaraan reklame (IPR) dan karenanya tergolong ilegal serta berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Fakta ini memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan reklame di lapangan, sebab dua reklame berukuran besar dapat berdiri di titik strategis tanpa sepengetahuan dinas terkait.
Reklame Tanpa Izin, Potensi Bobol PAD!
Sebuah papan reklame berukuran besar di kawasan Kota Bandung, terungkap tidak memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Fakta ini muncul setelah redaksi Elitkita.com melayangkan surat klarifikasi kepada dinas terkait dan dibalas secara resmi pada 2 September 2025.
Dalam surat bernomor B/PU.05/1098-DPMPTSP/IX/2025, yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Bandung Eric Mohamad Attahuriq, SH, dijelaskan bahwa data Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) untuk lokasi tersebut tidak tercatat dalam database resmi milik DPMPTSP. Dengan kata lain, reklame yang berdiri megah di kawasan padat lalu lintas itu tidak memiliki dasar izin yang sah.
“Bahwa berdasarkan data Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) pada sistem database kami, reklame di lokasi dimaksud tidak terdapat pada data kami,” tulis DPMPTSP dalam surat resminya.
Temuan ini menimbulkan dugaan kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
Pasalnya, setiap titik reklame berizin diatur membayar retribusi bulanan kepada pemerintah kota sesuai ketentuan Perda No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Menurut hasil penelusuran redaksi, reklame berukuran besar di kawasan strategis seperti Jalan Karapitan memiliki nilai retribusi yang bisa mencapai di perkirakan Rp10–30 juta per bulan. Bila reklame ilegal ini berdiri selama berbulan-bulan tanpa izin, potensi kerugian daerah bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Dinas Tak Tahu?
Ironisnya, pihak DPMPTSP baru mengetahui keberadaan reklame ilegal tersebut setelah menerima laporan dari redaksi Elitkita.com. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan lapangan dari dinas yang memiliki wewenang penuh dalam pengendalian reklame di Kota Bandung.
“Sangat ironis, justru masyarakat yang lebih dulu tahu dibanding petugas lapangan. Reklame berukuran besar berdiri di jalur utama kota tanpa izin, ini menunjukkan lemahnya fungsi kontrol dan koordinasi antar dinas,” ujar Saeful Zaman, pemerhati kebijakan publik Kota Bandung, kepada Elitkita.com.
Menurut Saeful, kondisi seperti ini memperlihatkan lemahnya integrasi antarinstansi, terutama antara DPMPTSP sebagai pemberi izin dan Satpol PP sebagai penegak perda.
“Kalau fungsi pengawasan berjalan baik, mustahil reklame sebesar itu luput dari pantauan. Ini bukan soal satu titik reklame, tapi soal sistem pengawasan yang tampak longgar. Padahal, kebocoran PAD bisa terjadi secara masif jika kasus seperti ini dibiarkan,” tambahnya.
Surat Diteruskan ke Wali Kota dan Satpol PP
Dalam surat yang sama, DPMPTSP menyalin tembusan kepada Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, Dinas Cipta Karya, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung No. 25 Tahun 2023, reklame tanpa izin termasuk pelanggaran administratif dan dapat ditertibkan oleh Satpol PP. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tindakan pembongkaran di lapangan.
Surat Jawaban Resmi Satpol PP: Reklame Hasil Laporan Masyarakat ke Elitkita.com
Surat resmi bernomor B/HK.09.01/1772-Satpol.PP/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Kota Bandung Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si., menegaskan bahwa temuan reklame tanpa izin tersebut berasal dari hasil laporan investigasi Elitkita.com.
Dalam surat itu, pihak Satpol PP menyampaikan terima kasih atas informasi yang disampaikan redaksi dan menyatakan akan menindaklanjuti.
Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan pembongkaran atau penertiban di lapangan. Fakta ini memunculkan pertanyaan besar mengenai fungsi pengawasan dan koordinasi antara DPMPTSP serta Satpol PP Kota Bandung.
Dalam surat jawaban Satpol PP disebutkan:
“Surat DPMPTSP Nomor: B/PU.05/1098-DPMPTSP/IX/2025 tertanggal 02 September 2025 perihal klarifikasi perizinan reklame menyatakan bahwa reklame di Jalan Karapitan No. 9 dan Jalan Moch. Toha No. 72 tidak terdaftar pada database perizinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung.”
Artinya, reklame tersebut tidak memiliki izin resmi, sehingga berpotensi merugikan PAD Kota Bandung.
“Bobol PAD?” menjadi pertanyaan serius publik, sebab reklame komersial berukuran besar semestinya memberikan kontribusi pajak reklame yang signifikan.
Lebih lanjut, dalam surat itu juga disebutkan:
“Tahun 2025 Satpol PP Kota Bandung sedang melakukan kegiatan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame yang tidak berizin atau habis masa izinnya, yang beroperasi pada wilayah baik jalan nasional, jalan provinsi Jawa Barat, dan jalan kota Bandung.”
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat justru lebih dahulu memberikan informasi, bukan hasil pengawasan lapangan dari dinas terkait.
“Apakah DPMPTSP tidak memiliki bagian lapangan pengecekan?” pertanyaan ini mencuat di tengah kekecewaan warga yang heran reklame sebesar itu bisa berdiri tanpa diketahui instansi berwenang.
Hingga Kini Belum Ada Kabar Tindakan Tegas
Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas di lokasi reklame yang dilaporkan. Padahal Perda No. 5 Tahun 2025 sebagai dasar hukum penyelenggaraan reklame baru disahkan tahun ini dan seharusnya langsung ditegakkan tanpa tebang pilih.
Redaksi Akan Menelusuri Lebih Lanjut
Elitkita.com akan menindaklanjuti temuan ini untuk meminta klarifikasi tambahan dari DPMPTSP dan Satpol PP Kota Bandung terkait sistem pengawasan reklame, serta melakukan pemantauan di sejumlah titik reklame lain di Kota Bandung yang diduga belum memiliki izin resmi.
Catatan Pengamat Publik
Saeful menilai, masalah reklame ilegal bukan sekadar persoalan teknis izin, melainkan indikator lemahnya sinergi antarinstansi. Ia menegaskan perlunya sistem deteksi dini dan audit lapangan berkala antara DPMPTSP, Bapenda, dan Satpol PP agar potensi kebocoran PAD bisa ditekan.
“Kalau pengawasan dilakukan hanya setelah ada laporan media, berarti fungsi kontrol belum berjalan proaktif. Pemerintah seharusnya punya mekanisme audit reklame secara digital dan terintegrasi,” ujarnya menutup. ( Red )
Editor: Toni Mardiana
Elitkita.com