Catatan Redaksi –
Aneh tapi nyata. Publikasi tentang kerja sama Diskominfo Kota Bandung dengan operator telekomunikasi tiba-tiba hilang dari hasil pencarian Google, sementara situs judi online yang jelas-jelas melanggar hukum justru masih bebas berkeliaran di internet. Publik pun bertanya-tanya, ada apa di balik hilangnya berita ini?
Berita tersebut sebelumnya tayang di elitKITA.com dengan judul “Kota Bandung: Kerja Sama Antara Diskominfo dengan Operator Telekomunikasi Patut Dipublikasikan” dan dapat diakses melalui tautan:
🔗 https://www.elitkita.com/2025/08/kota-bandung-kerja-sama-antara.html
Namun saat ini, berita itu sulit ditemukan melalui pencarian Google.
Prioritas yang Terbalik?
Kondisi ini memunculkan tanda tanya serius. Mengapa situs judi online yang jelas-jelas melanggar hukum masih bebas beroperasi, sementara berita yang bersifat informasi publik justru seperti dibungkam?
“Publik akan bertanya-tanya: apakah ada kepentingan tertentu sehingga berita tentang transparansi kerja sama ini disembunyikan? Mengapa tidak semua informasi yang penting untuk warga Bandung dibuka secara jujur?” ujar R. Wempy Syamkarya, SH., MM., Pengamat Kebijakan Publik.
Kritik Keras untuk Diskominfo
Sebagai instansi yang bertugas mengatur arus informasi digital, Diskominfo Kota Bandung seharusnya lebih fokus memberantas situs ilegal, bukan membiarkan berita legal yang kritis terhadap kebijakan publik hilang dari jangkauan masyarakat.
“Kalau pemerintah serius, berantas dulu situs-situs judi online yang masih gentayangan di media sosial. Jangan sampai energi malah dihabiskan untuk menghambat berita yang sah,” tegas R. Wempy.
Desakan Audit dan Pemeriksaan
elitKITA.com, melalui Editornya Toni Mardiana, S. Ikom, mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh kontrak kerja sama yang dilakukan Diskominfo Kota Bandung dengan operator telekomunikasi.
Langkah ini penting agar publik mengetahui:
Nilai kontrak yang sebenarnya.
Durasi dan isi perjanjian.
Aliran dana masuk ke kas daerah.
Mekanisme pengawasan dan penggunaannya.
“Transparansi bukan sekadar jargon, tapi kewajiban. Audit dari BPK dan BPKP akan menjawab semua dugaan publik dan menepis spekulasi,” tambah Toni.
Hak Publik dan Kebebasan Pers
elitKITA.com menegaskan, kebebasan pers dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan menghambat akses informasi publik dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat untuk tahu.
Jika terbukti ada intervensi atau pembatasan terhadap pemberitaan, elitKITA.com siap menempuh jalur hukum dan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi serta Dewan Pers.
Bandung Butuh Pemerintah yang Terbuka
Kerja sama Diskominfo dengan operator telekomunikasi melibatkan dana publik dan harus diawasi masyarakat. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan.
“Jangan sampai Bandung dikenal bukan karena inovasi digitalnya, tetapi karena berita kritisnya hilang dari peredaran,” tutup Toni.
(Redaksi – Editor: Toni Mardiana, S. Ikom)





