Bandung – ELITkita.com Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh reklame ilegal yang merusak tata kota akan dibersihkan. Satpol PP, sebagai eksekutor utama, siap memimpin operasi penertiban dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Wakil Walikota Bandung H. Erwin menegaskan, penertiban ini adalah langkah serius untuk menata wajah kota.
“Satpol PP menjadi garda terdepan. Kami beri waktu bagi pengusaha reklame untuk bongkar mandiri. Tapi jika bandel, Pemkot yang akan eksekusi,” tegasnya, dikutip dari keterangan di Balai Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
Ia menambahkan, operasi ini bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga upaya menegakkan keadilan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semua harus adil. Izin yang mati atau tanpa izin, wajib ditertibkan. Dengan begitu PAD reklame meningkat dan Bandung semakin rapi,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Drs. H. Bambang Sukardi, M.S memastikan kesiapan jajarannya untuk turun langsung ke lapangan.
“Surat peringatan telah dijadwalkan secara bertahap, mulai tujuh hari hingga satu hari sebelum eksekusi. Jika tidak diindahkan, kami akan lakukan pembongkaran sesuai prosedur. Bandung harus bebas dari reklame liar,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima redaksi.
Penertiban ini diharapkan menjadi momentum awal untuk menata wajah kota dan menciptakan ketertiban yang berkelanjutan. Pemkot Bandung menegaskan, penegakan perda dilakukan secara humanis namun tegas, demi menjaga keindahan kota dan mendukung iklim usaha yang sehat.
Pandangan Pengamat
Pengamat Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya, SH.MM menilai langkah Pemkot Bandung menertibkan reklame ilegal sudah tepat, namun masih ada beberapa hal yang perlu diperkuat agar penataan kota semakin optimal.
Penentuan Lokasi Strategis.
Pemkot Bandung perlu menetapkan zona khusus reklame yang jelas, menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan reklame.
Pengaturan Jarak dan Estetika.
Perlu ada pengaturan jarak reklame dari sekolah, tempat ibadah, dan kantor pemerintahan. Estetika kota juga harus dijaga agar reklame tidak mengganggu keindahan kota.
Pemberian Sanksi yang Tegas.
Pemkot harus memberikan sanksi tegas kepada pelanggar, termasuk pembongkaran paksa jika pemilik tidak melakukan penertiban mandiri.
Pengawasan dan Pemantauan Rutin. Diperlukan pengawasan berkala untuk memastikan seluruh reklame memiliki izin yang masih berlaku.
Peningkatan PAD.
Sistem perizinan reklame perlu lebih teratur agar pendapatan dari sektor ini maksimal dan transparan.
Pemanfaatan Teknologi.
Digitalisasi perizinan reklame dan penggunaan teknologi dapat meningkatkan efisiensi, memudahkan pengawasan, dan memperbaiki estetika kota.
“Dengan langkah-langkah tersebut, Kota Bandung bisa semakin tertata, indah, dan pendapatan asli daerah pun bisa dioptimalkan,” pungkas Wempy. (Red)
Editor: Toni Mardiana
