
Catatan Redaksi, -
Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menjadi sorotan utama publik terkait kerja sama dengan operator telekomunikasi seperti Telkomsel dan lainnya. Umumnya, kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung pembangunan infrastruktur digital di Kota Bandung.
Banyak hal yang perlu dipertanyakan atau diketahui, oleh publik Kota Bandung diantaranya adalah :
Landasan Dasar Hukum Kerjasama
Landasan Kerja sama ini diizinkan berdasarkan kutipan peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia, seperti :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2015, tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Nilai KONTRAK dan DURASI
Nilai kontrak dan durasi, kerja sama antara Diskominfo Kota Bandung dengan operator telekomunikasi, tidak dapat ditemukan secara spesifik ?, namun menjadi sebuah pertanyaan nilai kontrak untuk proyek telekomunikasi dapat bervariasi tergantung pada jenis proyek dan lingkup kerja sama ?
Contoh nilai kontrak operator telekomunikasi di Indonesia ;
1. PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk., diperkirakan memiliki nilai saham sebesar Rp. 3. 010 per-lembar (per-Oktober 2024).
2. PT. Indosat Tbk., diperkirakan memiliki nilai saham sebesar Rp. 2.420 per-lembar (per-23 Oktober 2024).
3. PT. XL Axiata Tbk., diperkirakan memiliki nilai saham sebesar Rp. 2.280 per-lembar (per-23 Oktober 2024).
Data yang dihimpun dewan redaksi, durasi kontrak juga dapat bervariasi, umumnya berkisar antara 5 hingga 15 tahun tergantung pada jenis proyek dan kesepakatan para pihak terkait.
Layanan 5G
Telkomsel, telah meluncurkan layanan 5G pertama di Indonesia pada tahun 2021 dengan kecepatan internet yang lebih tinggi serta latensi yang lebih rendah. Layanan ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti pengembangan bisnis, pendidikan dan hiburan.
Yang perlu kita amati dan diketahui publik adalah :
Transparansi Nilai Kontrak
Landasan Dasar hukum untuk mempublikasikan nilai kontrak antara Diskominfo Kota Bandung dengan operator telekomunikasi, antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan badan publik memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.
2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, tentang Standar Layanan Informasi Publik, mengatur prosedur serta tata cara permohonan informasi publik.
Pengelolaan Dana
Uang yang diterima dari kontrak tersebut, umumnya masuk ke Kas Daerah Kota Bandung. Pengelolaan dana dilakukan, oleh Pemerintah Kota Bandung sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Pengawasan dan Pengelolaan
Tentunya fungsi dan peran Pengawasan dan pengelolaan dana dilakukan oleh beberapa pihak, yaitu :
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bertugas melakukan pengawasan dan audit atas pengelolaan keuangan daerah.
2. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah.
3. Pemerintah Kota Bandung, bertugas mengelola dan mengawasi penggunaan dana tersebut.
Dengan demikian, nilai kontrak dan pengelolaan dana harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bandung, tertuju pada Wali Kota. Patut melakukan pengawasan, melalui perangkatnya yang terkait agar pemasukan dari nilai kontrak antara Diskominfo dan para operator dapat diawasi secara transparan dan akuntabel. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.