
Kota Bandung, –
Pemerintah Kota Bandung belum lama ini melaksanakan pelantikan terhadap 90 orang pejabat, pihak Walikota Bandung Farhan, sebagai otoritas kebijakan daerah, menjadi pihak yang langsung melantik Jumat, 29 Agustus 2025.
Pelantikan ini sejatinya dapat dinilai efektif dan efisien, apabila seluruh pejabat yang dilantik mampu menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik. Sebagaimana diatur dalam Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan luas dalam mengelola pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik.
Namun demikian dari 90 orang yang telah ditetapkan, masih tersisa cukup banyak pejabat yang berstatus PLT (Pelaksana Tugas) di sejumlah instansi dinas. Kondisi ini, dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan antar pejabat dan berpotensi membuat kinerja birokrasi kurang efektif.
“Ini menjadi persoalan serius, bahkan disinyalir terdapat kepentingan politik dan birokrasi yang memanfaatkan momentum pelantikan tersebut. Wali Kota, seharusnya lebih teliti dalam menentukan pejabat dengan mempertimbangkan kompetensi, transparansi dan akuntabilitas,” ujar Pengamat Kebijakan Publik dan Politik R. Wempy Syamkarya SH,. MM., saat dimintai tanggapan.
Faktir Penentu Efektivitas dan Efesiensi
Menurut Wempy, terdapat beberapa faktor kunci agar pemerintahan berjalan efektif diantaranya :
1. Kebijakan Daerah, harus sesuai peraturan perundang - undangan dan aspirasi masyarakat.
2. Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan keuangan yang baik mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
3. Program Pembangunan Daerah, program harus disusun dan dijalankan secara terarah, efektif dan efisien.
4. Pembinaan dan Pengawasan, proses pembinaan serta pengawasan yang ketat agar pemerintahan berjalan sesuai tujuan pembangunan.
Dalam konteks pelantikan, lanjut Wempy. Bahwa, efektivitas dapat dicapai jika setiap pejabat memahami tugas dan wewenang secara jelas, kinerja dievaluasi secara berkala dan adanya pengawasan serta pembinaan berkelanjutan.
Langkah Perbaikan yang Mendesak
Wempy menegaskan, situasi saat ini sangat tidak ideal karena banyak jabatan strategis masih diisi PLT selama lebih dari dua tahun. Hal ini, mencerminkan adanya kelemahan dalam pengelolaan pemerintahan.
Beberapa langkah yang bisa ditempuh, antara lain :
• Meningkatkan Transparansi dalam proses pengambilan keputusan.
• Mengembangkan Sistem Meritokrasi, agar pejabat berintegritas dan kompeten mendapat kesempatan lebih besar.
• Memperkuat Pengawasan Internal dan Eksternal, untuk meminimalisir intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.
• Meningkatkan Akuntabilitas, agar pejabat benar - benar bertanggung jawab atas keputusan dan kinerjanya.
“ASN yang memiliki integritas, loyalitas dan kemampuan tinggi seharusnya tidak hanya dijadikan pelengkap, melainkan diberi peran nyata. Dengan demikian, masyarakat bisa merasakan manfaat langsung dari pemerintahan yang bersih dan efektif,” jelas Wempy.
Mengatasi PARADOKS dan TUGAS yang TERTUNDA.
Fenomena masih banyaknya PLT, menandakan paradoks kebijakan : di satu sisi ada pelantikan besar-besaran, namun di sisi lain banyak tugas tertunda.
Kemungkinan penyebab masalah ini menurut Wempy, antara lain :
• Kurangnya sumber daya (SDM, keuangan, infrastruktur).
• Lemahnya koordinasi antarinstansi.
• Kurangnya pengawasan dan evaluasi.
Untuk itu, ia menekankan perlunya :
• Menetapkan prioritas tugas yang paling mendesak.
• Mengalokasikan sumber daya secara tepat.
• Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarinstansi.
• Memperkuat pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Catatan Akhir ;
“Jika sisa - sisa persoalan yang tertunda tidak segera diselesaikan, maka efektivitas birokrasi akan terus menurun dan kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa tergerus. Ini harus menjadi renungan serius bagi para pemangku kebijakan di Kota Bandung,” pungkas R. Wempy Syamkarya SH.MM.
(B. Irawan)
Editor Toni Mardiana.