Bandung | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil amankan 6 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan beras premium oplosan.
Para pelaku berhasil di amankan diwilayah Polresta Bandung, Majalengka, Cianjur dan Bogor Jawa Barat, Rabu (6/08/25).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, " para pelaku yang di amankan dari 4 TKP yang berbeda," Ujarnya.
Tersangka yang di amankan adalah AP sebagai pemilik Sri unggul Kiandra, AT pemilik PB. Berkah, AJ pemilik grosir mitra awam, FF as D pemilik gabah soreang dan super tan, EH pemilik CV. jagabaya, dan MAN pemilik toko beras Nasti bogor.
Modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku berbeda-beda dan praktik tersebut sudah dilakukan selama 1-5 tahun lalu.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan," Kami berhasil mengamankan 12 Merk beras yang dijual para pelaku dengan berbagai kemasan dari kemasan 10kg sampai 50kg," Imbunya.
Selain itu, Satgas pangan Polres Majalengka berhasil mengamankan salah satu pelaku usah dengan CV. Unggul Kiandra dengan merk Beras Siputih yang sudah Berjalan 4 tahun
Untuk operasinya itu, pelaku berhasil Diproduksi total 36 ton dengan omset Rp. 468 Juta Rupiah.
Selanjutnya, Beras khusus pandan wangi milik pelaku usaha dengan merk BR. Cianjur (cinta nur) yang sudah beroperasi selama 4 tahun dan total 192 ton berhasil diproduksi dengan omset Rp. 2.9 Milyar Rupiah
Satgas pangan polresta berhasil mengamankan 8 Merk oplos premium/medium merk super pulen SU, slyp super NH, nusantara, slyp super SHB, NJ Jemberwangi, Super NS dan MA
Untuk Pengemasan lebel tersebut sudah berjalan selama 2-5 tahun dengan total 770 ton hasil produksi dan omset sebanyak Rp. 7 Milyar Rupiah
Satgas bogor, berhasil mengamankan pelaku usaha repacking beras medium ke premium yang diduga beras tersebut berasal dari bulog dengan standar medium.
Hasilnya Polres Bogor mengamankan Merk slyp super kemasan 50kg, Slyp super kemasan 20kg, BR kemasan 10kg, TM kemasan 50kg , Tan kemasan 50kg, BMW kemasan 50kg.
Selain itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit jait karung 2 timbangan, nota dan alat giling gabah.
Selanjutnya, Polisi dan Disperindag Jabar akan menarik kembali 12 merk hasil lab diduga oplosan dan berikut Merk rersebut :
1. Beras Siputih kemasan 25kg.
2. Slyp BR kemasan 25kg.
3. MA kemasan 25kg.
4. Super tan kemasan 25kg.
5. NJ Jember Wangi kemasan 25kg.
6. Merk dengan Gambar mawar kemasan 50kg.
7. Merk dengan gambar Ikan lele kemasan 10kg dan 20kg
8. Ramos kemasan 10kg dan 20kg.
9. Merk 58 kemasan 50kg.
10. Merk Girijaya kemasan 50kg.
11. Merk BMW kemasan 50kg.
12. Merk TM kemasan 50kg.
Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlingdungan Konsumen pasal 62 dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda maximal 2 Milyar Rupiah. ( Benk )