Cimahi, –
Isu keamanan pangan kembali mencuat seiring maraknya praktik beras oplosan yang beredar di berbagai wilayah Indonesia, praktik manipulasi kualitas beras ini diduga tidak hanya dilakukan oleh pelaku besar di tingkat nasional tapi juga mungkin terjadi di level lokal — termasuk oleh toko - toko besar tanpa izin resmi.
Salah satu toko yang menjadi sorotan, adalah yang berlokasi di kawasan Permata Raya Kabupaten Bandung Barat yang disebut-sebut sebagai PD Permata Jaya dalam peta digital. Investigasi elitKITA.com sebelumnya, menemukan bahwa toko tersebut telah beroperasi lebih dari 10 tahun dengan omzet harian yang diklaim mencapai Rp. 50–100 juta. Namun dugaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak melaporkan pajak penghasilan dan hanya berizin desa.
Baca juga : Toko Beras Menghindari Pajak Penghasilan, tak Miliki Izin Usaha Lengkap ? https://www.elitkita.com/2025/02/toko-beras-menghindari-pajak.html?m=1
Ketiadaan legalitas tersebut, membuat toko ini beroperasi di luar pengawasan pemerintah. Sehingga, berpotensi menjadi titik rawan praktik pengoplosan beras, yakni mencampur beras kualitas rendah dengan beras premium. Bahkan, menggunakan zat kimia untuk memutihkan beras.
Sejumlah warga sekitar juga mengeluhkan aktivitas bongkar muat truk besar yang dilakukan pada malam hari secara tertutup, memperkuat dugaan adanya kegiatan tersembunyi di dalam gudang yang tidak sepenuhnya diakui oleh pemilik toko.
PD. Permata Jaya, harus segera dikaji oleh Pihak Berwenang.
Mengacu pada temuan dilapangan dan indikasi kuat pelanggaran, maka toko yang diduga beroperasi atas nama PD. Permata Jaya perlu segera dikaji secara menyeluruh oleh instansi terkait :
Dinas Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, untuk memeriksa legalitas usaha dan izin distribusi beras.
Badan POM atau Dinkes, untuk meneliti kemungkinan oplosan atau penggunaan zat berbahaya dalam beras.
Direktorat Jenderal Pajak, mengevaluasi kewajiban perpajakan dan potensi penggelapan.
Satpol-PP dan Pemerintah Desa, mengkaji ulang keberadaan izin lingkungan atau izin operasional yang sah.
Risiko Berlapis : Pangan Tak Aman, Pajak Hilang, Publik Dirugikan
Jika dugaan ini benar, maka patut konsekuensi hukumnya berat mengacu pada :
Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, tentang Pajak, pelanggaran dapat dikenai denda hingga 4x lipat dari pajak terutang atau pidana penjara hingga 6 tahun.
Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2012, tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen, beras oplosan tergolong pelanggaran terhadap keamanan pangan yang bisa dihukum penjara dan pencabutan usaha.
Berdasarkan UU Cipta Kerja, usaha tanpa NIB dan izin resmi dapat ditutup secara paksa oleh pemerintah.
Kasus ini menunjukkan bagaimana ketiadaan izin bukan hanya soal administratif, tapi juga bisa menjadi pintu masuk ke pelanggaran yang lebih besar dan berbahaya. Saat beras oplosan makin merebak secara nasional, toko - toko besar tak berizin seperti PD Permata Jaya harus menjadi perhatian khusus.
Tim elitKITA.com, akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menelusuri tanggapan dari instansi terkait. (Benk)
Red.elitKITA.com