Bandung, 12 Juli 2025 – Dalam tempo satu bulan pasca pelantikan, Drs. H. Bambang Sukardi, M.Si. langsung menunjukkan bahwa ia tidak main-main dalam mengemban amanah sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung. Sikap tegas dan langkah cepatnya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) mulai membawa perubahan signifikan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Kami ingin masyarakat merasa aman, nyaman, dan terlindungi oleh kehadiran Satpol PP. Penegakan Perda bukan hanya soal aturan, tapi soal tanggung jawab menjaga wajah kota,” ujar Bambang dalam sebuah pernyataan resmi.
Sejak 18 Juni 2025, berbagai upaya penertiban telah dilakukan secara intensif di sejumlah titik rawan pelanggaran, mulai dari pelanggaran PKL, reklame liar, hingga gangguan ketertiban lingkungan. Hasilnya, masyarakat mulai merasakan peningkatan kenyamanan di ruang-ruang publik Kota Bandung.
Struktur Kuat, Langkah Terukur
Satpol PP Kota Bandung di bawah kepemimpinan Bambang Sukardi memiliki struktur yang kuat dan strategis. Terdiri dari empat bidang utama dan satu sekretariat, setiap bidang menjalankan tugas spesifik yang saling bersinergi:
1. Bidang Trantibum (Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat)
Menangani kegiatan pengawasan, razia, dan penertiban langsung di lapangan. Fokus utamanya adalah mengatasi pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti pedagang kaki lima liar, parkir sembarangan, dan aktivitas yang mengganggu kenyamanan warga.
2. Bidang Linmas (Perlindungan Masyarakat)
Melakukan pembinaan terhadap satuan perlindungan masyarakat (linmas) di tingkat kelurahan dan kecamatan. Juga terlibat dalam pengamanan kegiatan sosial dan penanganan bencana bersama instansi terkait.
3. Bidang PMA (Pembinaan Masyarakat dan Aparatur)
Menguatkan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya taat hukum dan peraturan daerah. Di sisi lain, juga melatih aparatur internal agar lebih profesional dan responsif dalam melayani masyarakat.
4. Bidang PPHD (Penegakan Peraturan Hukum Daerah)
Bertanggung jawab dalam aspek penindakan hukum, mulai dari investigasi pelanggaran, penyusunan berkas perkara, hingga pelimpahan ke proses yustisi bekerja sama dengan aparat penegak hukum.
Kolaborasi Jadi Kunci Efektivitas
Menurut Bambang Sukardi, keberhasilan penegakan Perda tidak bisa dicapai hanya dengan mengandalkan internal Satpol PP. Karena itu, ia aktif memperluas kerja sama dan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan TNI, Polri, kejaksaan, organisasi perangkat daerah (OPD), serta tokoh-tokoh masyarakat.
“Kami percaya, penegakan aturan akan lebih efektif jika dijalankan secara kolaboratif. Edukasi, sosialisasi, dan tindakan tegas harus berjalan berdampingan,” jelasnya.
Dukungan Penuh dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung
Langkah tegas Bambang mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dan Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, SE., M.Pd., yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Yustisi Kota Bandung.
“Kami ingin memastikan bahwa Bandung menjadi kota yang aman, bersih, dan tertib. Maka kami sepenuhnya mendukung gerak cepat Satpol PP yang dipimpin Pak Bambang,” ujar Erwin dalam keterangan terpisah.
Menuju Bandung yang Lebih Tertib, Tertata, dan Nyaman
Kepemimpinan baru ini menjadi harapan baru bagi warga Bandung. Dalam waktu singkat, perubahan mulai dirasakan. Ketegasan yang dibarengi dengan pendekatan humanis dan kolaboratif menunjukkan bahwa Satpol PP bukan sekadar penegak aturan, melainkan bagian dari solusi membangun kota yang lebih baik.
“Bandung harus menjadi kota yang bukan hanya maju, tapi juga tertib, damai, dan nyaman. Dan Satpol PP siap menjadi garda terdepan untuk mewujudkannya,” pungkas Bambang.
(Benk)
peran masyarakat dalam menjaga kamtibmas, makalah intelejen, Polisi Masyarakat Polmas, makalah polri, naskap polri, artikel polri, kamtibmas, intelejen, polmas, unjuk rasa, polisi sipil, presisi polisi sipil dalam konteks polri, Manajemen Polri (kepolisian negara republik indonesia) merujuk pada paradigma baru yang menekankan pelayanan masyarakat, demokrasi, dan interaksi harmonis. ini berarti polisi berperan sebagai pelayan masyarakat, bukan penguasa, serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menjalankan tugasnya.
