Bandung, - Jumat 25 Juli 2025.
Salah satu perusahan jasa ekspedisi "SiCepat Ekspres" yang tersebar di Kota Bandung, tepatnya di jalan Terusan Cimuncang No. 45, Sukapada Cibeunying Kidul. Menjadi sorotan Publik yang berpusat Jakarta. Hingga, berita ini dimuat sebelumnya redaksi telah melayangkan surat redaksi No. 08/EK/KLR/VII/2025 namun tidak ada tanggapan secara resmi Jumat, 25 Juli 2025.
Tim investigasi atas penulusuran yang telah dibentuk (red) untuk klarifikasi dan menanggapi kepada perusahaan tersebut, sepatutnya menjawab dengan adanya puluhan titik operasional SiCepat Ekspres tersebar di berbagai Kecamatan di Kota Bandung. Hal ini, memunculkan pertanyaan mendasar terkait izin usaha, legalitas operasional serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami telah mengirim surat resmi tertanggal 21 Juli 2025, namun sampai hari ini belum ada tanggapan. Padahal secara etika korporasi dan transparansi publik, mestinya ada respon atas permintaan klarifikasi. Jika benar tidak mengantongi izin lengkap, ini sangat memprihatinkan, ” ujar Toni Mardiana, S.Ikom., editor Redaksi Elitkita.com.
Apakah Dugaan memang belum Memiliki Izin Lengkap di Seluruh Cabang Kota Bandung ?
Tim investigasi, berdasarkan hasil penelusuran awal ditemukan secara terbuka dokumen perizinan yang membuktikan bahwa puluhan Cabang/Gudang/Agen SiCepat Ekspres di Bandung telah memenuhi seluruh syarat perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) serta sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bandung. Jika benar belum memiliki izin, maka hal ini berpotensi melanggar Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018, tentang Penataan dan Pengendalian Bangunan dan/atau Gedung serta aturan perizinan daerah lainnya.
Tidak hanya itu, jika ditemukan bahwa kegiatan usaha dilakukan di zona yang tidak sesuai dengan RDTR atau tanpa izin lokasi usaha dari DPMPTSP. Maka, keberadaannya bisa dinilai ilegal dan merugikan daerah.
Dugaan Kendaraan Operasional Berpelat Luar Daerah
Selain soal perizinan lokasi, muncul pula dugaan bahwa sejumlah kendaraan operasional SiCepat Ekspres yang digunakan untuk distribusi pengiriman di Kota Bandung menggunakan pelat nomor luar daerah (terutama B / Jakarta).
Jika benar kendaraan - kendaraan tersebut beroperasi harian di wilayah Bandung tanpa registrasi kendaraan di Kota Bandung, maka ini bisa menyebabkan potensi kebocoran kontribusi pajak kendaraan bermotor (PKB), seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat, khususnya untuk pembagian hasil ke Kota Bandung.
Hal ini selaras dengan prinsip dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dimana pajak kendaraan bermotor menjadi komponen penting PAD dan kendaraan yang domisili operasionalnya berada di daerah tertentu harus membayar pajak di wilayah tersebut.
Tanggung Jawab Sosial Korporasi Dipertanyakan ?
"Alangkah baiknya, apabila pihak manajemen SiCepat Ekspres merespons dan menghargai surat resmi yang telah dikirimkan oleh Redaksi Elitkita.com sebagai bentuk keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap peran media dalam menjalankan fungsi sosial kontrol. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban ataupun klarifikasi resmi yang disampaikan. Hal ini, tentu menimbulkan pertanyaan di tengah publik—ada apa sebenarnya di balik sikap diam ini ?"
Dalam situasi ekonomi daerah yang membutuhkan peningkatan PAD dan tertib zonasi usaha, dugaan pelanggaran oleh perusahaan logistik sebesar SiCepat Ekspres sangat disayangkan. Harus ada tanggung jawab sosial, transparansi dari perusahaan terhadap keberadaan dan operasionalnya di wilayah Bandung.
“Kami terbuka untuk menerima klarifikasi dari pihak SiCepat secara resmi, namun jika terus tidak ditanggapi, maka masyarakat dan pemerintah daerah punya hak untuk mengetahui kebenaran serta mengambil langkah sesuai hukum,” tambah Toni.
Poin-Poin yang Perlu Diperhatikan dan Ditindaklanjuti :
1. Verifikasi Legalitas Operasional.
• Apakah, semua unit operasional memiliki izin usaha melalui OSS ?
• Apakah, telah sesuai dengan RDTR Kota Bandung ?
2. Validasi Izin Lokasi dan Bangunan :
• Apakah, bangunan digunakan sesuai peruntukan dan tidak melanggar Perda No. 12 Tahun 2018 ?
• Kepatuhan Kendaraan Operasional :
3. Apakah, armada distribusi telah membayar PKB di wilayah operasional ?
• Apakah, kendaraan berpelat luar sudah melakukan mutasi registrasi ke Kota Bandung ?
• Potensi Pelanggaran Perda dan Peraturan Lainnya :
• Termasuk Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
4. Langkah Tegas Pemerintah Daerah :
• Penertiban, melalui Satpol PP jika terbukti terjadi pelanggaran.
• Evaluasi, izin usaha dan penghentian sementara operasional jika perlu.
Jika terbukti tidak memiliki izin usaha, pihak Pemkot Bandung melalui Satpol-PP dapat mengambil langkah penertiban berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta memberi peringatan atau penghentian operasional sementara.
Elitkita.com akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik, termasuk jika ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan atau dinas terkait.
[ Redaksi ]
🌐 www.elitkita.com
📧 JalurBerita@gmail.com