Bandung — Aduan sejumlah warga di kawasan Gatsu (Gatot Subroto), Kota Bandung, terkait dugaan permasalahan perizinan pada sejumlah gerai usaha mulai menjadi perhatian publik. Sorotan tersebut tertuju pada Family Mart, Minggu (22 Februari 2026).
Salah satu aduan berkaitan dengan pembongkaran trotoar di kawasan Jalan Gatot Subroto. Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), termasuk kelengkapan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila terdapat perubahan fisik bangunan.
“Kami hanya ingin memastikan apakah semua prosedur perizinan sudah ditempuh sesuai aturan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, 9 Februari 2026.
Selain itu, aduan juga mencuat terkait kegiatan pengeboran di kawasan Jalan Dago. Masyarakat mempertanyakan kelengkapan perizinan teknis dari Dinas ESDM serta administrasi perizinan melalui DPMPTSP sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, tokoh masyarakat Kota Bandung, Saeful Zaman, yang juga dikenal sebagai pengamat publik, mendorong agar dinas terkait melakukan peninjauan dan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan usaha di beberapa titik strategis Kota Bandung, seperti kawasan Braga, 23 Paskal, Cihampelas, Dago, Gatot Subroto, serta R.E. Martadinata.
Menurutnya, peninjauan administratif dan teknis dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi, baik dari sisi tata ruang, bangunan gedung, dampak lalu lintas, maupun perizinan teknis lainnya.
Hingga berita ini dimuat, media masih menghimpun informasi dan akan melakukan konfirmasi kepada dinas serta pihak pengelola usaha guna memastikan kepastian perizinan sesuai aturan yang berlaku. (B)
