Bandung, - Sidang perdata gugatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Pelajar Pejuang No 110 kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 20 Mei 2025.
Dalam persidangan, Kantor Royal Law Office selaku kuasa hukum penggugat dihadiri oleh Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., dan Adv. Bambang Irawan., S.H., C.SN.
Sementara dari 9 (sembilan) para tergugat yang hadir dalam persidangan hanya 2 orang diantaranya Tergugat II (dua) dari PT. bank Sahabat Sampoerna dan tergugat V (lima) dari PT. Makmur Capital Investama.
Dalam persidangan, Majelis hakim menyampaikan bahwa pihak Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan pemanggilan kepada para tergugat sebanyak 2 (dua) kali, sayangnya hanya dihadiri oleh 2 (dua) tergugat.
Saat persidangan, Majelis Hakim memeriksa dengan teliti gugatan dari pihak penggugat dan memutuskan bahwa sidang ditunda selama 2 (dua) minggu dan akan dilanjutkan pada hari Senin tgl 2 Juni 2025 mendatang.
Usai persidangan, Adv. Alexander Aritonang, S.H., M.H., mengatakan bahwa pada sidang ke-2 kali ini masih dalam pemeriksaan legal standing dan pemanggilan para tergugat.
"Sidang hari ini masih ada para tergugat yang tidak hadir, sehingga disepakati untuk memanggil kembali para tergugat yang belum hadir sehingga sidang ditunda selama 2 minggu sampai tanggal 2 Juni 2025 hari senin," ujarnya.
Dikatakannya kembali, bahwa tergugat yang tidak datang kendalanya hanya karna surat pemanggilan nya tidak diterima atau ditolak sehingga dikembalikan ke pengadilan sehingga harus kita lakukan penelitian kembali apakan yang bersangkutan masih tinggal di alamat tersebut.
"Nanti kita akan laporkan ke panitera pengganti bahwa alamat tersebut masih valid. Kita akan lakukan upaya untuk mencari tahu domisiĺi tersebut dan kami akan laporan ke panitera pengganti," jelasnya.
"Untuk sidang hari ini yang hadir hanya 2 tergugat diantaranya tergugat dari PT. Makmur Capital Investama dan tergugat dari PT. Bank Sahabat Sampoerna," paparnya.
"Terkait surat kuasa dari tergugat PT. Bank Sahabat Sampoerna, surat kuasanya tidak ditandatangani oleh Direktur Utama, sehingga kami menyatakan keberatan sesuai dengan UU bahwa yang berhak menandatangani adalah Direktur Utama baik itu dalam pengadilan ataupun di luar pengadilan", tegas Alex.
Ditempat yang sama, Bambang Irawan., S.H., C.SN., menambahkan, "Kita akan bertemu dipersidangan 2 minggu yang akan datang pada hari senin, sudah disampaikan memang, bahwa harus melengkapi dari pada semua pihak, sehingga majelis hakim berhak untuk memberikan atau mengagendakan persidangan," katanya.
"Tujuan dari pada acara ini adalah melengkapi semua pihak sehingga nanti bisa masuk ke agenda berikutnya yakni pemeriksaan dan pembacaan gugatan," terang Bambang.
Bambang juga menyebutkan, dalam waktu 2 minggu ini kami akan memberikan konfirmasi ke pihak salah satu tergugat yang tidak hadir dan akan mengkonfirmasi kepada pihak panitera.
BenkBenk