Bandung,-
PT. DI (Dirgantara Indonesia), merupakan Aset milik negara dalam kiprah sebagai produsen pesawat terbang yang dulu sempat bernama IPTN Industri Pesawat Terbang Nusantara salah satunya di wilayah Indonesia dan Asia Tenggara Selasa, 20 Mei 2025.
IPTN berganti nama jadi PT. Dirgantara Indonesia, karena sekarang berfungsi sebagai bengkel saja yang tadinya produksi pembuat pesawat terbang. Saat ini PT. DI menjadi sorotan para sekolah SMK, termasuk pengamat publik yang tentunya ada kaitanya dengan jurusan tersebut.
KDM, memberikan worning mewanti-wanti pada setiap pendidikan tingkat SD, SMP, SMA dan SMK. Tidak ada lagi pungutan yang sifatnya untuk kegiatan estrakulikuler dan lainnya, apalagi untuk PKL ?, pahami tanpa terkecuali. Stement yang dilontarkan KDM Gubernur Jawa Barat, viral sampai ke pelosok - pelosok, khusus Bandung Jawa Barat sebagai percontohan. Bahkan, jelas - jelas ada sangsi hukum yang berlaku, masih juga dilanggar mencari kesempatan.
Kesekian-kalinya sudah di suarakan, kembali terjadi di SMKN 12 Bandung jalan Pajajaran dalam kerjasama dengan PT. DI, untuk para siswa yang mengikuti PKL di PT. DI Bandung. Dari hasil penelitian dilapangan terjadi hal - hal yang merugikan orang tua murid sekolah tersebut, disinyalir PT. DI meminta untuk keperluan PKL per-anak siswa Rp. 1.200.000,-. (Laporan sumber orang tua siswa, tidak mau disebut namanya teriak- teriak minta tolong untuk di sampaikan ke KDM kepada meja redaksi (Senin, 19/5/2025) kemarin.)
Hal tersebut, mendapat informasi dari para orang tua murid situasi efisiensi di berbagai sektor bahkan banyak yang di PHK. Mereka meminta bantuan berujung PKL, tidak ada lagi tambahan pungutan biaya lagi pada redaksi kami, untuk di konfirmasikan dan di selesaikan pada yang terkait PT. DI dan pihak Sekolah SMKN 12 Bandung. Seperti sebelumnya dilansir
https://www.elitkita.com/2025/01/simpang-siur-pungutan-pkl-terjadi.html.
Dari hasil konfirmasi pada yang terkait tidak ada jawaban yang pasti di bola pingpong, diduga ada persengkongkolan sesuatu yang di tutup-tutupi. Sekaligus 2 pengamat berkomentar yakni Pengamat Kebijakan Publik dan politik serta pakar Akademisi Manajemen Pendidikan Islam dan Hukum, atas apa yang terjadi antara PT. DI dan SMKN 12 Bandung Wajib di lidik Baik Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai penaggung jawab sepenuhnya pada sekolah tersebut. Gubernur Jawa Barat KDM, harus gerak cepat turun cek and ricek. Ini sudah melanggar Regulasi aturan yang sudah di tetapkan UU. Sudah kami temukan dua alat bukti, lanjut LP APH pada PT. DI juga Pihak sekolah tersebut.
Bahkan di data kami bukan saja sekolah SMKN 12 Bandung saja, termasuk data - data SMK lainnya yang tercantum di PT. DI perlu untuk di cek and ricek kembali. Selain itu, tidak hanya di tingkat SMK saja data informasi, termasuk Perguruan Tinggi. Masuk dalam dugaan kuat pungli yang terus-menerus dilakukan PT. DI, dalam ranah praktek PKL. Padahal sedang gencar-gencarnya KPK, membersihkan Korupsi di lembaga - lembaga Perusahan BUMN.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, secepatnya selesaikan masalah ini dan bentuk team investigasi. Agar dalam pencapean sasaran kode ethik tepat pada yang terkait SMKN 12 dan SMK Swasta serta Perguruan tinggi lainnya, "ungkap R. Wempy saat awak media ditempat kediamannya Selasa, 19/5/2025 berlanjut Pakar Akademisi Manajemen Pendidikan Islam dan Hukum Dr. KH. Aep Tata Surya SH,. MM,. MBA.
Bahwa :
Pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 368 KUHP dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, aturan mengenai pungli diatur dalam beberapa regulasi, seperti Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah.
Pungli (pungutan liar) di sekolah bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan. Ancaman hukuman penjara untuk pelaku pungli, adalah maksimal 9 tahun. Selain itu, ada sanksi lain yang mungkin dikenakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi administratif atau sanksi dalam lingkungan pendidikan. "Ungkapnya, saat di kampus.
"Kami, berharap para orang tua murid dan mahasiswa yang merasa di rugikan. Silahkan Hak Publik bersuara, agar masalah cepat terselesaikan begitupun Pihak APH untuk segera Lidik atas laporan - laporan para orang tua. Hal ini, sudah merugikan masyarakat juga sudah melanggar aturan - aturan yang ada. Bahkan, bertentangan dengan kearifan lokal Visi-Misi KDM Jabar masuk pada ranah pungli pungutan liar yang mana semua point kegiatan anak sekolah sudah ada jaminan dari BOS masing - masing sekolah mendapatkanya.
Semoga saja ini tadinya menjadi bahan pertimbangan Publik, sekarang harus menjadi bahan perhatian serius. Bahwa Sekolah Negeri dan Perusahan milik Negara, sudah tidak ada Pungutan Liar. Sepatutnya Pemerintah terkait Inspektorat dan Dinas pendidikan Provinsi, lebih serius dibersamai Pemerintahan Kota Bandung berkolaborasi. Membentuk Tim Sapu Bersih, penyelesaian kasus Korupsi di sekolah - sekolah yang terjadi sebelum Demontrasi Publik turun ke Lapangan. (Redaksi)
Bersambung.......
Editor Toni Mardiana.