Jabar,-
Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, pihak Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Jabar didampingi para Kasubdit dan anggota berhasil mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni M A A (26), mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk Kota Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K,. M.H., menjelaskan bahwa Setelah diamankan yang bersangkutan menjalani tes urine di lokasi dengan hasil positif mengandung benzodiazepine (BENZO). Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun zat sejenis akan tetapi berdasarkan pengakuan, pelaku memang telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
"Selain itu dari tangan pelaku, polisi juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut Ditreskrimum Polda Jabar, telah menetapkan M A A sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut." Katanya Sabtu (3/5/2025)
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa Tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan di kamar kos tersangka dan didapati 1 orang perempuan (teman dekat M A A ) dan untuk proses selanjutnya sedang ditindak lanjuti oleh Dit Reskrimum Polda Jabar.
Polisi telah melakukan test urine terhadap 2 orang laki - laki atas nama M F A juga R F A yang berada di dalam kamar kost tersangka dengan hasil negatif narkotika.
Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan pemeriksaan urine, terhadap S O (teman tersangka dengan alasan petugas menemukan alat hisap sabu di kamarnya dan hasil test urine terhadap S O negatif narkotika.
Kombes Hendra, menghimbau kepada masyarakat yang mengalami kerugian akibat aksi anarkis dan perusakan yang dilakukan oleh kelompok anarko, agar segera melapor ke pihak kepolisian. Hal ini, penting untuk memperkuat konstruksi hukum, untuk menimbulkan efek jera dan menegaskan bahwa anarko adalah musuh bersama rakyat Indonesia. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
Bandung, 4 Mei 2025.
Dikeluarkan, oleh Bid Humas Polda Jabar.