Kabupaten Bandung Barat,-
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan. Desa Selacau Kecamatan Batujajar menggelar Musdesus (Musyawarah Desa Khusus), bertempat di Aula Desa pada Rabu, 21 Mei 2025.
Kepala Desa Selacau S. Elang Alamsyah, menyampaikan dengan menggelarnya Musdes terlebih diadakan pra Musdesus untuk Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa . Hal tersebut, agar masyarakat lebih paham dan jelas tentang arti KMP (Koperasi Merah Putih). "Tuturnya.
" Koperasi Merah Putih, dibentuk untuk mengembangkan potensi - potensi masyarakat yang ada di wilayah Desa Selacau juga mengatasi kebutuhan - kebutuhan mendasar. Dan, sudah barang tentu bahwa KMP ini harus didukung oleh masyarakat untuk menjadi anggota. Jenis usaha ada 6 item, adapun jenis usaha bisa disesuaikan dengan kondisi daerah atau wilayah itu sendiri".
Menambahkan KMP, setelah terbentuk di seluruh desa se-Kabupaten Bandung Barat. Selanjutnya, menjadi tugas Pemkab Bandung Barat. Artinya, berdiri dari masyarakat untuk masyarakat. Dengan harapan, bahwa KMP menjadi "Soko Guru Ekonomi Rakyat" yang ada di desa Selacau.
Sebagai langkah awal pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah masing - masing, merupakan implementasi nyata dari komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat perekonomian desa melalui usaha kolektif yang berbasis pada potensi dan kebutuhan lokal. Koperasi Merah Putih, menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif, mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Dalam musyawarah desa tersebut, pihak Kepala Desa beserta para perangkat desa, tokoh masyarakat, pendamping desa dan masyarakat duduk bersama membahas mekanisme pendirian koperasi, struktur pengurus serta rencana usaha koperasi yang relevan dengan potensi lokal masing - masing desa. Terus mendorong desa - desa untuk berinovasi dan memperkuat kemandirian ekonomi. " Pungkasnya. (Iyus)
Editor Toni Mardiana.