Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa para pelaku berencana menjual obat-obatan tersebut secara eceran ke sejumlah toko di Bandung.
"Kami berhasil menangkap salah satu distributor yang hendak mendistribusikan obat-obatan ini ke toko-toko di wilayah Bandung," jelas Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (12/11).
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita ratusan ribu butir obat keras yang disamarkan dalam botol vitamin ternak. Barang bukti yang disita meliputi 314 ribu tablet trihexyphenidyl, 150 butir tramadol, 48 ribu butir hexymer, dua ponsel, dan sebuah mobil Avanza.
Budi menambahkan, tersangka MDR merupakan pengedar pertama yang berhasil ditangkap. Ia memiliki peran sebagai penghubung yang mendistribusikan obat-obatan tersebut ke pengecer di toko-toko atau warung kecil.
"Modusnya adalah menjual obat-obat keras ini langsung ke pengecer atau warung kecil," jelas Budi.
Dari hasil interogasi terhadap MDR, polisi mendapatkan informasi tentang MR dan MS, yang diketahui berperan sebagai bandar. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Batununggal, Kompleks Permata Kopo, dan sebuah warung kopi.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 138 dan Pasal 145, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Poto giat Penangkap salah satu distributor yang hendak mendistribusikan obat-obatan ini ke toko-toko di wilayah Bandung