
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Jawa Barat, Kamis, 5 Desember 2024, di Bandung. Dengan tema "Sinergi dan Kolaborasi Pengelolaan Zakat di Jawa Barat untuk Masyarakat Sejahtera," kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antar lembaga zakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat.
Acara tersebut menghadirkan narasumber dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) yang memberikan paparan terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024. Regulasi ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan Lembaga Amil Zakat terhadap aturan baru demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat.
Dalam Rakor ini, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jawa Barat, yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, menyampaikan dukungannya terhadap sinergi yang terjalin antara pemerintah provinsi, BAZNAS, dan LAZ. "Melalui kolaborasi yang erat, kita dapat memastikan bahwa program-program berbasis zakat lebih dirasakan dampaknya, terutama untuk pengentasan kemiskinan di Jawa Barat," ujarnya.
BAZNAS Jawa Barat juga mengadakan sesi diskusi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jawa Barat, membahas rencana kolaborasi dalam penanganan bencana. Ketua BAZNAS Jawa Barat menekankan pentingnya pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu masyarakat terdampak bencana, mulai dari tanggap darurat hingga proses pemulihan.
Ketua BAZNAS Jawa Barat, Anang Jauharuddin, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 59 LAZ di Jawa Barat, yang terdiri dari tujuh LAZ berskala nasional, 16 perwakilan LAZ nasional, sembilan LAZ provinsi, dan 27 LAZ kabupaten/kota. "Alhamdulillah, sebanyak 43 LAZ berpartisipasi dalam Rakor ini. Kami mengapresiasi upaya mereka dalam menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi dengan BAZNAS," ucapnya.
Rakor ini menjadi momentum untuk mempererat hubungan dan memperkuat komitmen bersama antara pengelola zakat di Jawa Barat. Beberapa langkah strategis juga disepakati dalam pertemuan ini, termasuk penyusunan peta jalan program sinergi antara BAZNAS, LAZ, dan berbagai pemangku kepentingan, yang akan diterapkan sepanjang tahun 2024.
"Kita berupaya membangun ekosistem pengelolaan zakat yang kolaboratif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat," tambah Ketua BAZNAS Jabar.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah nyata untuk mengoptimalkan potensi zakat, sehingga dapat mendorong terciptanya Jawa Barat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Benk-Benk