Pansus 3 DPRD Kota Bandung kembali menggelar Rapat Kerja terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis, 28 November 2024. Rapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus 3 Dr. Ir. H. Juniarso Ridwan, SH., MH., M.Si., Wakil Ketua Pansus 3 H. Sutaya, S.H., M.H., dan anggota lainnya seperti H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I, H. Iman Lestariyono, S.Si., Asep Robin, S.H., M.H., serta sejumlah anggota lainnya.
Ketua Pansus 3, Juniarso Ridwan, menekankan pentingnya pengaturan reklame yang mencakup berbagai aspek, termasuk ketertiban, pengawasan, keamanan, dan kenyamanan. Ia juga menyoroti pentingnya penerapan kearifan lokal dalam raperda ini.
"Kearifan lokal harus menjadi landasan utama, terutama dalam memastikan keamanan, kenyamanan, dan harmoni dengan lingkungan sekitar," ujarnya.
Wakil Ketua Pansus 3, H. Sutaya, menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan yang ada, seperti reklame ilegal, menjadi kunci agar Raperda ini dapat berjalan efektif.
"Percuma jika Raperda ini ditetapkan tanpa menyelesaikan masalah reklame ilegal yang sudah ada. Solusi dan penegakan hukum harus diutamakan," tegasnya.
Senada dengan itu, anggota Pansus Mukhamad Adi Widyanto juga menyoroti perlunya pembenahan perizinan reklame sebelum Raperda ini diimplementasikan. Ia mengusulkan pendekatan yang menguntungkan semua pihak.
"Perizinan reklame harus dibenahi agar ada solusi yang adil, baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah," tuturnya.
Sementara itu, anggota lain, Kurnia Solihat, menekankan pentingnya dampak ekonomi dari reklame bagi warga dan Pemkot Bandung. Ia berharap penataan reklame dapat memberikan manfaat yang maksimal.
"Reklame harus memberikan kontribusi ekonomi yang nyata, tidak hanya untuk pengusaha, tetapi juga bagi warga dan pemerintah kota," ungkapnya.
Melalui Raperda ini, diharapkan Kota Bandung dapat memiliki sistem pengelolaan reklame yang lebih teratur, efektif, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik.
Sumber: Humas DPRD Kota Bandung.
Benk-Benk