CATATAN REDAKSI, -
Permintaan Wali Kota Bandung Farhan, agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengawasi langsung empat dinas strategis patut dibaca lebih dari sekadar komitmen administratif. Pernyataan ini, merupakan sinyal kuat bahwa Pemerintah Kota menyadari adanya tingkat kerawanan hukum yang tinggi dalam pengelolaan sektor - sektor tersebut, sehingga membutuhkan pengawalan ekstra dari aparat penegak hukum.
Empat dinas yang dimaksud Dinas Perhubungan juga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) termasuk Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM). Selama ini dikenal sebagai, pengelola proyek - proyek bernilai besar, khususnya dalam program prioritas perbaikan 17 ruas jalan Kota Bandung. Pada titik inilah, pengawasan tidak boleh berhenti pada tataran simbolik atau seremonial.
Penandatanganan Nota Integritas antara Pemerintah Kota Bandung dan Kejari Kota Bandung di Pendopo, pada hari Rabu (21/1/2026), seharusnya dimaknai sebagai komitmen nyata untuk menutup seluruh celah penyimpangan. Sebab, dalam perspektif hukum, pelanggaran dalam proyek infrastruktur tidak selalu berhenti pada kesalahan administratif, tetapi dapat berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
Ungkap Akademisi Manajemen Pendidikan Islam dan Praktisi Hukum KH,. DR. Aep Tata Suryana SH,. MM., bahwa Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara tegas, memberikan rambu hukum. Pasal 2 ayat (1) mengatur, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana. Sementara itu Pasal 3 menegaskan, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara juga merupakan tindak pidana korupsi berbagai Modus Pengkondisian adalah Mis Manajemen is political " mengenyampingkan pengelolaan Tepat Jumlah dan Tempat waktu serta Tepat Sasaran, "tandasnya, usai memberikan bimbingan Akademik di Ruang Kerja Dosen, 23 Januari 2026.
Menilai, bahwa pengawasan Kejari harus dimulai sejak tahap perencanaan dan penganggaran. Praktik koruptif kerap tidak terjadi di ujung pelaksanaan, melainkan sejak penyusunan spesifikasi teknis, penentuan nilai kontrak, hingga proses penunjukan rekanan. Jika tahapan awal ini luput dari pengawasan, maka potensi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi terbuka lebar.
Lebih jauh, pelibatan aparat penegak hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk “pengamanan proyek”. Kehadiran Kejari, seharusnya menjadi instrumen pencegahan yang efektif agar tidak ada pihak yang berani bermain-main dengan kewenangan. Pengawasan hukum yang sehat, adalah yang tegas, independen dan tidak kompromistis terhadap pelanggaran.
Mengingat, pengawasan hukum tidak akan berjalan optimal tanpa transparansi publik. Keterbukaan informasi mengenai nilai anggaran, kontraktor pelaksana, progres pekerjaan serta hasil pengujian kualitas jalan merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menutup informasi, justru berpotensi menimbulkan kecurigaan dan membuka ruang dugaan penyimpangan.
Dalam konteks ini, para kepala Dinas dan Pejabat Teknis harus memahami setiap keputusan memiliki konsekuensi hukum. Dalih “tidak mengetahui” atau “sekadar menjalankan perintah” tidak dikenal dalam hukum pidana, terlebih dalam perkara korupsi yang menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan dan tanggung jawab jabatan.
Berpandangan, keberanian Walikota menggandeng Kejari harus dibuktikan dengan konsistensi : berani membuka data, berani diawasi dan berani menindak jika ditemukan pelanggaran. Tanpa itu, nota integritas hanya akan menjadi dokumen formal yang kehilangan daya gigit.
Pada akhirnya, publik akan menilai bukan dari retorika komitmen, melainkan dari kualitas jalan yang dibangun, umur pakai yang wajar serta ketiadaan persoalan hukum di kemudian hari. Dalam negara hukum, integritas tidak diukur dari niat baik, tetapi dari kepatuhan pada aturan dan keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (REDAKSI)
Bersambung......
Editor Toni Mardiana.
