OPINI HUKUM
Perubahan isi surat gugatan, diatur pada pasal 127 Rv yang menyatakan bahwa :
“Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya.”
Perubahan isi surat gugatan dapat dilakukan, namun dengan syarat-syarat sebagai berikut :
1. Dilakukan, pada saat sidang pertama.
2. Tidak, merubah materi pokok perkara (Posita dan Petitum).
3. Tidak, merugikan Tergugat.
Hal ini, sejalan dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No.1425 K/Sip/1985, tanggal 24 Juni 1991 yang menyatakan bahwa :
"Perubahan surat gugatan dapat dibenarkan, bila perubahan itu dilakukan sebelum hakim membacakan gugatan di dalam persidangan dan kepada Tergugat masih belum diperintahkan untuk menjawab surat gugatan tersebut."
Putusan Mahkamah Agung No. 209K/Sip/1970, tanggal 6 Maret 1971 yang menyatakan bahwa :
“Perubahan surat gugatan diperbolehkan, asalkan tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata. Yaitu, sepanjang tidak bertentangan atau tidak menyimpang dari kejadian materiil yang diuraikan dalam surat gugatan penggugat tersebut.”
Oleh : M.O. Saut Hamonangan S.H,. M.H,. C.T.L.C,. C.T.T.
Editor Toni Mardiana.
Jakarta, 15 Maret 2024.
https://tsplawfirm.com