OPINI PUBLIK
Proses pemilihan umum tahun 2024, tentunya telah berlangsung dan saat ini sedang dilakukan tahapan perhitungan suara. Dalam proses perhitungan suara saat ini, seluruh rakyat Indonesia dikagetkan dengan banyaknya masalah yang diduga kuat akibat dari kecenderungan penyelenggara pemilihan umum yang mengabaikan prinsip - prinsip berdemokrasi sebagaimana diatur dalam undang - undang pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Undang - Undang Pemilihan Umum, menjelaskan bahwa pemilihan umum secara langsung oleh rakyat adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis sesuai dengan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pentingnya integritas, profesionalitas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu menjadi kunci untuk kemudian memastikan pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses keberlangsungan pemilihan umum tahun 2024, telah terbuka lebar alias telah diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia. Salah satu indikator kecurangan pemilu 2024, adalah adanya Sirekap alias sistem informasi rekapitulasi pemilu yang disediakan oleh komisi pemilihan umum (KPU). Sirekap, telah membuka fakta yang sangat merugikan semua pihak yang berkepentingan dengan proses perhitungan suara. Karena dalam presentasi hasil suara, oleh Sirekap sangat berbeda jauh dengan fakta perhitungan suara pada kotak suara di tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan banyak fakta yang telah terpublikasi pada banyak media sosial.
Dengan demikian, kami mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo wajib bertanggungjawab terhadap masalah pemilu 2024, tentunya Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara yang memiliki kewenangan besar terhadap eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia, dan berkewajiban untuk kemudian menjelaskan secara baik, secara adil dan bijaksana sebagaimana sumpahnya sebagai Presiden Indonesia saat dilantik dahulu sejak sebagai presiden Indonesia. Menurut kami Presiden Jokowi, adalah pihak yang paling bertanggungjawab terhadap semua permasalahan bangsa dan negara Indonesia, termasuk permasalahan pemilu 2024 saat ini.
Kemudian, sebagai masyarakat Indonesia yang patuh terhadap nilai - nilai konstitusional, kami berharap Presiden Indonesia Joko Widodo harus berdiri tegak lurus diatas kepentingan berbangsa dan bernegara sebagaimana keniscayaan konstitusional bernegara. Karena pengabaian terhadap keniscayaan konstitusional bernegara oleh Presiden Joko Widodo, maka Presiden Joko Widodo dianggap tidak lagi menjalankan kewajibannya sebagai Kepala Negara Indonesia. Oleh karena itu, lembaga perwakilan rakyat Indonesia 'yakni Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia
wajib menggunakan hak konstitusionalnya untuk kemudian meminta pertanggungjawaban Presiden Indonesia Joko Widodo guna mempertanggungjawabkan kelalaian konstitusionalnya.
Oleh : Saiful Chaniago -
Ketua umum Garda Perubahan Indonesia
Editor Toni Mardiana.
Jakarta, 15/3/2024.