KABUPATEN BANDUNG
Kian terus bergulir kasus Dugaan terbukti DH Poliandri Instansi Kabupaten Bandung, dengan dilucuti jabatannya tidak efek jera. Alihkan Isu Suami Nikah Siri.
Menempuh babak baru DH, balik lapor yang dituduhkan kepada suaminya ATS dosen PTN Bandung melakukan Nikah Siri Sabtu, 16/3/2024.
Dengan berbagai manuver menutup aib-nya. Alihkan isu, Seperti yang disampaikan ATS saat ditemui elitkita.com di kediamannya dalam wawancara eksklusif Minggu, 17/3/2024.
Lebih lanjut ATS, menuturkan hal ini tanpa dasar DH. Beralasan dan DH sudah bukan siapa - siapa lagi, berdasar hasil Investigasi DH NUSYUZ dijatuhi Hukuman Berat SK Bupati Bandung 862/ Kep 653-BKPSDM/2023 dan Putusan PA, no 327/Pdt.G.2024/PA Sor tanggal 7 Peb 2024 Berkekuatan Hukum Tetap, dilanjut hari senin 18 Maret 2024 Ikrar Talak dan Akta Talak.
Sejalan itu DH, mengalihkan Isu "katanya" ATS telah melakukan Nikah Siri. Hal ini, tidak benar ". Ungkap ATS. Belum faham menerima Kenyataan hingga sulit membedakan mana akad Nikah dan Akad Hitbah/Lamaran.
Ironisnya, bahwa sementara ATS sudah mengingatkan dengan perbuatan tersebut sudah menyalahi, pasal berlapis perbuatan tidak menyenangkan, perselingkuhan, membuat kegaduhan di kantor orang lain. Dan, menambah catatan baru hasil investigasi Tim Bos Kemenag RI di duga kuat DH telah melakukan penggelapan Uang Negara (Bos sekolah 2020/21) sewaktu jadi Ketua Yayasan, hal demikian tentu melanggar KUHP ;
Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf a UU 1/2023, merupakan delik biasa. Sedangkan Pasal 335 ayat (1) butir 2 KUHP atau Pasal 448 ayat (1) huruf b UU 1/2023 merupakan delik aduan, sebab ditegaskan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana tersebut hanya dapat dijerat pidana 4 tahun kurungan ditambah pasal lainnya, apabila ada pengaduan dari korban ;
Pasal 488 UU 1/2023
Penggelapan Uang Negara, termasuk BOS yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun :
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp. 500 juta. "Ungkap ATS.
ATS, mengingatkan kepada DH jangan banyak berulah lagi, bisa merugikan bagi DH, baik secara pribadi, keluarga maupun profesi, yang lebih pentingnya lagi DH harus bersiap - siap, menghadapi laporan Perkara pasal berlapis ke APH. Gugatan saya dan Tim Rektorat untuk sidang selanjutnya. " Pungkasnya. Kecuali DH, mengembalikan Uang Negara (BOS) Haknya para Guru. "Tegasnya.
Berharap DH sadar, kembali kepada jalan yang benar kita hidup didunia hanya sementara jangan memandang yang lebih tinggi diatas langit ada langit. Kalau memandang lebih atau memuaskan didunia ya, harus menerima resikonya bahwa ini menjadi suatu pelajaran bagi kita semua yang kelak dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan. Bagi saya selaku pengajar, mungkin memberikan sedikit gambaran untuk kita semua, apa yang dialami saya pribadi dapat menjadi gambaran bagi semua dengan kejadian tersebut yang harus diambil hikmahnya bukan dijadikan contoh. "Pesannya. (02)
Editor Toni Mardiana.