๐๐๐๐๐ ๐๐๐๐๐
CV diatur pada Pasal 19 KUHD yang menyatakan bahwa :
“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa orang yang secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.”
Lebih lanjut, pada pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 juga mengatur tentang "CV" sebagai berikut:
"CV adalah, persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus-menerus."
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat disimpulman bahwa "CV" merupakan suatu badan usaha non badan hukum sehingga yang bertanggungjawab adalah pengurusnya.
Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia 879K/Sip/1974.
Apabila CV melakukan perbuatan melawan hukum, maka yang bertanggungjawab adalah, "sekutu aktif" (pasal 21) secara tanggung renteng. Oleh : ๐.๐. ๐๐๐ฎ๐ญ ๐๐๐ฆ๐จ๐ง๐๐ง๐ ๐๐ง ๐๐ฎ๐ซ๐ง๐ข๐ฉ
๐๐๐ข๐ญ๐จ๐ซ ๐๐ฆ
Jakarta, 12 Desember 2023
https://tsplawfirm.com/
