Oleh : Siti S / Penggiat literasi
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kembali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, seperti di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Banyaknya titik api di wilayah kebakaran memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara, yang menyebabkan semakin buruknya kwalitas udara. Sehingga banyak masyarakat yang mengalami sesak napas. Sebagaimana pernyataan dari Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono, bahwa jumlah warga yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan 5,5 juta, dan sekitar 4000 orang masih mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) (Kompas.com, 29 Agustus 2026). Kabut asap juga sangat membahayakan bagi para pengendara motor, karena jarak pandang yang semakin pendek.
Hingga 9 Agustus 2026, luas kebakaran hutan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mencapai 48.889,69 hektar. Selain di wilayah Sumatera dan Kalimantan kebakaran hutan dan lahan juga terjadi di Papua tengah sekitar 396 hektar. (CNN Indonesia.com, 24 Agustus 2026). Semakin meluasnya karhutla, membuat pemerintah menekankan pada satuan tugas darat untuk terus melakukan pemadaman,
Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang, di duga ada pihak yang sengaja melakukannya. Sebagaimana yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, di Grand Sahid Jaya bahwa telah ditetapkan 89 orang tersangka dalam kasus Karhutla. ( Kompas.com 28/8/2026). Pihak- pihak yang tidak bertanggungjawab dengan melakukan pembakaran, bertujuan membuka lahan-lahan baru untuk perkebunan.
Banyaknya perkebunan baru sebagai hasil dari pembakaran hutan, seperti perkebunan kelapa sawit, tentu akan banyak mendatangkan keuntungan bagi para pengusaha. Sebagaimana yang menjadi tujuan dari Sistem Kapitalisme yang berlaku saat ini, yaitu mencari keuntungan yang sebesar-besarnya. Adanya empat asas kebebasan yang dianut dalam sistem Kapitalisme, membuat para penguasa bebas melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, termasuk melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Para pengusaha ini tidak bertanggungjawab, atas dampak negatif karhutla yang akan dirasakan oleh masyarakat, maupun habitat satwa dalam hutan. Seperti banyaknya masyarakat yang kena penyakit ISPA, aktivitas masyarakat yang terganggu akibat kabut asap yang tebal, banyaknya hewan penghuni hutan yang berlari ke perumahan warga untuk mencari makanan dan perlindungan, akibat dari rusaknya habitat mereka. Selain itu karhutla akan mendatangkan banjir besar karena tidak adanya lagi pohon-pohon besar yang dapat menampung air hujan.
Kebakaran hutan dan lahan yang terus terjadi dan semakin meluas, membuktikan bahwa pemerintah dalam sistem Kapitalis telah mengabaikan tugasnya dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap masyarakat. Pemerintah saat ini hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dari rakyat, sebagaimana halnya pengusaha. Pemerintah lebih melindungi dan memperhatikan kepentingan pengusaha yang mendatangkan keuntungan besar, daripada kepentingan masyarakatnya. Masyarakat harus berjuang sendiri dalam memenuhi kebutuhan pokoknya, begitu pula kebutuhan pendidikan, kesehatan serta keamanan.
Keadaan ini mengakibatkan kehidupan masyarakat jauh dari sejahtera. Ditambah lagi dengan sistem perekonomian yang dijalankan berdasarkan kebijakan para pengusaha. Hal ini tentu membuat jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.
Kebakaran hutan dan lahan yang sulit teratasi adalah sebagai akibat dari tidak adanya sangsi yang tegas yang diberikan pemerintah bagi para pelakunya, yang dapat memberi efek jera. Begitu pula dengan para pengusaha yang ada di belakang kejadian karhutla, mereka tidak mendapatkan sangsi yang tegas dari pemerintah, mereka senantiasa memperoleh perlindungan.
Sungguh berbeda dengan pandangan Islam. Dimana hutan dalam Islam adalah termasuk ke dalam kepemilikan umum, sehingga harus sepenuhnya dikelola oleh masyarakat umum. Tidak boleh ada satupun perusahaan yang menguasainya. Pengelolaan hutan harus sesuai dengan kebijakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat umum.
Masyarakat yang akan memanfaatkan hutan, sesuai dengan kemampuannya, tanpa menghalangi pihak lain yang ingin memanfaatkannya, selama tidak dalam batas-batas wilayah yang dilindungi kepentingan masyarakat umum. Sehingga tidak ada baik perorangan ataupun kelompok pengusaha yang menguasai hutan atau lahan, karena sudah di atur batasan kepemilikannya.
Dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan, masyarakat umum memberikan edukasi melalui kurikulum pendidikan, mengenai keharusan menjaga lingkungan serta bahayanya bila terjadi pengrusakan atau pembakaran hutan dan lahan. Dan untuk mencegah berulang kembali karhutla, dengan memberikan sangsi yang tegas dan efek jera bagi siapapun pelakunya. Sehingga tidak akan terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan demikian rakyat akan terlindungi dari dampak negatif karhutla begitu pula dengan habitat mahluk hidup didalamnya.
(Allahu ‘alam bisshawab)
(editor : ahendra)
