Opini Publik —
Perbincangan soal L98T kini makin bergema, tak lagi sekadar di ruang keluarga atau majelis ilmu, melainkan mulai menyentuh ranah kebijakan publik. Keresahan ini lahir dari keprihatinan luas, nilai - nilai kehidupan sedang diuji derasnya arus informasi dan budaya yang masuk tanpa henti lewat dunia digital.
Pada 19 Agustus 2026, bahwa Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya judi daring serta penyebaran L98T. Ia pun mendesak dialokasikan anggaran khusus pembinaan karakter sumber daya manusia, agar kemajuan pembangunan fisik sejalan dengan kokohnya pondasi moral bangsa.
Sehari berselang, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyusul menyampaikan rencana memperkokoh aturan daerah terkait isu serupa. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin, mengundang para ulama untuk menyerahkan pandangan tertulis. Pemerintah daerah pun menegaskan pendekatan yang diambil harus tetap humanis, edukatif dan berbasis penanganan medis jika diperlukan serta mutlak menghindari diskriminasi, perundungan atau kekerasan terhadap siapapun.
Aturan Bukan Segalanya !
Langkah ini patut disimak dengan jernih, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah Jawa Barat butuh Perda baru, melainkan nilai hidup apa yang sesungguhnya ingin kita tegakkan. Dan, sejauh mana aturan tulisan mampu menjawab akar masalahnya.
Pemerintah memang berwenang menjaga ketertiban umum dan melindungi warganya namun urusan hati, nurani dan akhlak butuh kehati - hatian ekstra. Moral tidak lahir semata dari pasal larangan, karakter tidak tumbuh hanya karena ada ancaman sanksi. Keluarga tidak otomatis kokoh sekadar, karena ada aturan baru.
Peraturan hanyalah satu sisi dari sekian banyak kebutuhan, jika fondasi keluarga rapuh, pendidikan kehilangan jiwa, ruang digital bebas tanpa bimbingan dan anak tumbuh tanpa teladan, persoalan moral akan terus bermunculan, berapapun aturan yang dibuat.
Maka wacana Perda ini, seharusnya menjadi cermin bagi kita semua : Apakah pemerintah hanya ingin melarang perilaku di permukaan atau sungguh - sungguh, ingin membangun manusia yang sadar akan martabat dan tanggung jawabnya ?
Ulama Bukan Sekadar Stempel Persetujuan ?
Dilibatkannya para ulama adalah langkah positif, asal benar - benar dijadikan mitra berpikir mendalam. Kehadiran mereka bukan sekadar untuk memberi tanda setuju pada draf yang sudah jadi, ulama harus diajak membahas sumber masalahnya ; bagaimana membangun ketahanan keluarga, mendidik remaja, memperkuat pendidikan agama, menyaring pengaruh budaya asing hingga membekapi masyarakat dengan kecakapan memilah informasi di era digital.
Islam telah menetapkan prinsip yang tegas “Dan janganlah kamu mendekati zina ; sesungguhnya zina itu suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32). Ayat ini mengajarkan : larangan tidak berdiri sendiri, kita juga wajib menutup segala jalan yang bisa mengarah kepadanya. Itulah mengapa pencegahan butuh pendekatan menyeluruh, bukan sekadar hukuman di akhir.
Di masa kini, nilai - nilai baru datang bertubi-tubi lewat gawai di tangan. Apa yang dulu dianggap tabu lama - lama bisa terlihat lumrah jika dibiarkan terus terpampang, maka pendidikan berlandaskan akidah, kehangatan bimbingan orang tua dan kemampuan memilah informasi menjadi tameng yang tak tergantikan.
Perlu ditekankan : Menolak suatu perbuatan, karena keyakinan agama tidak boleh berubah menjadi kebencian, penghinaan atau kekerasan terhadap orang lain. Menegakkan kebenaran harus tetap berjalan di atas keadilan, kemuliaan dan hukum yang berlaku.
Islam Mengajak Membangun, Bukan Hanya Melarang ;
Ajaran Islam hadir bukan sekadar berisi larangan, melainkan membangun manusia secara utuh. Rasulullah ﷺ membangun masyarakat dengan menanamkan iman, membentuk akhlak, memperkuat ikatan keluarga dan menyusun tatanan sosial yang sehat.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ mengajarkan kita mengubah kemungkaran sesuai kemampuan masing - masing : Dengan kekuasaan, dengan nasihat atau dengan hati. Artinya, tanggung jawab itu terbagi : Pemerintah menjaga batas hukum, ulama menyampaikan petunjuk, orang tua mendidik anak, sekolah membentuk karakter dan masyarakat menjaga lingkungan sekitarnya.
Itulah mengapa anggaran pembinaan moral, tidak boleh habis hanya untuk menyusun naskah peraturan. Dana itu seyogianya juga dipakai memperkuat peran keluarga, memperluas pendidikan karakter, membekapi masyarakat literasi digital, menyediakan layanan bimbingan yang bermartabat serta memberdayakan lembaga pendidikan dan keagamaan.
Generasi Butuh Lebih dari Sekadar Pasal ;
Rumah tangga harus kembali menjadi sekolah pertama dan utama, sekolah tidak sekadar mengejar nilai ujian, melainkan menempa jiwa. Tempat ibadah dan lembaga keagamaan diberi ruang seluas-luasnya, menanamkan nilai luhur. Dan, dunia digital tak boleh dibiarkan tanpa pendampingan karena anak - anak masa kini belajar dari mana saja, tak hanya dari orang tua dan guru.
Manusia bukan sekadar objek yang diatur pasal demi pasal, kita makhluk berakal, berhati, bernaluri dan kelak akan mempertanggungjawabkan hidup kita di hadapan Allah. Maka, penjagaan generasi harus menyentuh seluruh aspek : Keyakinan, keluarga, pendidikan, lingkungan dan tatanan masyarakat.
Jadi pertanyaannya bukan lagi sekadar : “Perda ini perlu atau tidak" ?
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah : Manusia bermartabat seperti apa yang ingin kita lahirkan ?
Peraturan boleh menjaga batas luar, tapi yang menjaga seseorang tetap lurus di tengah badai zaman adalah iman yang tumbuh, ilmu yang bermanfaat, keluarga yang kokoh, lingkungan yang sehat dan kesadaran penuh. Bahwa, kita semua adalah hamba Allah yang suatu saat akan kembali kepada-Nya. Di sanalah letak pembinaan moral yang sejati.
Editor Lilis Suryani
