Kabupaten Bandung Barat —
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat (KBB), secara tegas mengingatkan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB agar kembali pada fungsi konstitusionalnya. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di ruang pers kantor Pokja kepada sejumlah media yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Kabupaten Bandung Barat.
Dewan seharusnya menempatkan diri sebagai lembaga pengawas yang kritis terhadap anggaran dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bukan malah masuk ranah eksekutif dan melakukan intervensi terhadap kebijakan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah.
Fungsi utama DPRD, pengawasan, pembentukan peraturan dan penyusunan anggaran diatur tegas dalam UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. DPRD berhak sekaligus wajib mengawasi bagaimana APBD direncanakan, disetujui, dilaksanakan hingga dipertanggungjawabkan.
Begitu pula dalam pembahasan Raperda, dewan harus menjamin setiap aturan yang lahir benar - benar berpihak pada kepentingan rakyat. Sebaliknya, mengambil alih atau mengintervensi kebijakan operasional dinas dan kepala daerah merupakan pelanggaran atas pembagian kekuasaan yang justru melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.
Faktanya, alih - alih mempertajam pengawasan terhadap potensi kebocoran anggaran, keterlambatan penyerapan dana atau menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian anggota dewan justru sibuk mengatur penempatan pejabat, menentukan pelaksana kegiatan hingga mencampuri keputusan teknis yang seharusnya diambil di lapangan. Praktik semacam ini menciptakan ketidakjelasan batas wewenang, membuka peluang terjadinya praktik yang tidak sehat serta mengaburkan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab. Pertanyaan sederhananya, jika kebijakan eksekutif ikut diatur oleh dewan, lalu siapa yang patut dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian daerah ?
“DPRD KBB tidak boleh berubah menjadi eksekutif kedua, mengawasi bukan berarti menguasai, mengkritisi bukan berarti mencampuri,” tegas Ketua Pokja Wartawan KBB.
Menurutnya, dewan harus tajam dan keras dalam menguji setiap rupiah anggaran yang dikelola, setiap pasal dalam Raperda yang dibahas serta setiap laporan kinerja yang disampaikan Bupati dan kepala dinas. Itulah mandat rakyat sesungguhnya yang diemban para wakil rakyat yang duduk di lembaga tersebut, maka jika fungsi pengawasan justru diabaikan demi kepentingan praktis di lapangan, kemungkinan rakyat perlahan kehilangan pengawas yang seharusnya melindungi hak - hak mereka.
Oleh karena itu Ketua Pokja Wartawan KBB M. Raup, meminta seluruh fraksi beserta seluruh anggota DPRD KBB untuk kembali menapaki jalur konstitusional, perketat pengawasan anggaran, perdalih pembahasan setiap Raperda dan berikan ruang yang layak bagi eksekutif untuk bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing - masing. Jangan sampai dewan kehilangan wibawa di mata masyarakat, hanya karena terjebak mengurusi hal - hal yang sama sekali bukan ranahnya. Keadilan serta akuntabilitas pemerintahan, hanya akan tetap terjaga manakala setiap lembaga berdiri tegak dan menjalankan fungsinya sebagaimana semestinya. (Redaksi)
Editor Hendra.
