KARAWANG —
Keresahan publik terhadap dugaan praktik tidak sehat dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Cikampek Utara, kian meluas. Warga mulai mempertanyakan proses pengisian pejabat lingkungan serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dinilai tidak berjalan secara objektif, sehingga berpotensi melahirkan nepotisme hingga penyalahgunaan wewenang Selasa, 1 September 2026.
Kekhawatiran ini disampaikan secara tegas oleh AJ, tokoh masyarakat setempat terkait pengangkatan ES sebagai Ketua RW 019 wilayah Dusun VI Regency serta dukungan terhadap SH yang disebut timses Kades UM sebagai anggota BPD Desa Cikampek Utara.
Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, pergantian tersebut tidak lahir dari kesepakatan bersama maupun musyawarah warga dan para RT setempat. Mantan Ketua RW, sebelumnya justru diberhentikan secara sepihak pada Mei 2026, padahal masa jabatannya baru akan berakhir pada Agustus 2026. Penggantinya ES, diketahui merupakan orang yang masuk dalam barisan pendukung atau timses Kepala Desa UM.
Bahkan, kabarnya seluruh perangkat desa diarahkan untuk mendukung sosok - sosok yang ditetapkan langsung oleh Kades UM.
“Ini tidak sehat. Ucapan soal mewujudkan demokrasi yang jujur dan adil ternyata hanya pemanis bibir saja,” tegas AJ.
Menurut AJ, kasus ini bukanlah kejadian tunggal. Dugaan kuat mengarah pada kecenderungan pengisian berbagai jabatan strategis di desa justru jatuh kepada orang - orang terdekat, pendukung lama atau mereka yang memiliki hubungan istimewa dengan pemimpin desa, bukan berdasarkan kemampuan, keadilan dan kepentingan pelayanan umum yang patut dikunjungi tinggi.
Di sinilah muncul tuduhan, bahwa perlahan sedang dibangun sistem nepotisme : Kekuasaan dipakai untuk menempatkan orang - orang ke posisi penting guna memperkokoh pengaruh pribadi, bukan melayani kepentingan warga. Mulai dari RT, RW, Dusun hingga anggota BPD seolah sudah diatur dari atas, sementara musyawarah warga hanya dijadikan kedok semata.
“Siapa yang akan duduk di RW, Dusun, RT hingga anggota BPD seolah sudah ditentukan sebelumnya. Musyawarah tinggal nama saja,” ujar AJ.
Keresahan ini makin dalam saat muncul dugaan bayang - bayang pertukaran kepentingan atau gratifikasi di balik proses pengisian jabatan tersebut, sesuatu yang patut ditelusuri kebenarannya secara mendalam.
Sesuai aturan, pengangkatan Ketua RW maupun anggota BPD wajib mengutamakan keterbukaan, musyawarah mufakat dan persaingan yang sehat berdasarkan kemampuan. Jika justru berjalan sepihak dan menelantarkan suara rakyat, hal itu berpotensi menyalahi asas pemerintahan desa yang bersih, bebas benturan kepentingan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Fakta yang makin memperkuat sorotan warga, adalah adanya surat resmi dari Kecamatan Kotabaru bernomor 400.10.3/234/Kec yang bersifat segera, ditujukan langsung kepada Kepala Desa Cikampek Utara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, surat itu menegaskan : penunjukan ES, sebagai Ketua RW 019 tidak sesuai ketentuan berlaku, karena sama sekali tidak melalui mekanisme pembentukan maupun pemilihan yang sah.
Kecamatan memerintahkan, agar segera dilakukan penataan ulang kepengurusan RW 019 sesuai aturan hingga terbentuk kepengurusan yang sah secara prosedur. Selain itu, pembayaran honorarium harus tetap diberikan kepada Ketua RW lama yang masa jabatannya belum habis.
Namun sayangnya, arahan resmi dari Kecamatan itu seakan tak pernah digubris sama sekali.
“Sepertinya Kades UM, merasa dialah penguasa mutlak di sini, sehingga arahan Camat dianggap sekadar angin lalu, ” tandas AJ.
(Sahab)
Editor TM.
