Catatan Redaksi
elitKITA.com — Narkoba, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pencegahan bukan lagi persoalan yang dapat diselesaikan hanya dengan memperbanyak penangkapan. Di tengah jaringan peredaran narkotika yang semakin kompleks, negara membutuhkan sistem penegakan hukum yang terpadu, profesional, sekaligus mampu membedakan secara proporsional antara bandar, pengedar, korban penyalahgunaan, dan pihak-pihak yang membutuhkan rehabilitasi.
Salah satu persoalan yang perlu diluruskan adalah masih digunakannya rujukan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dalam berbagai tulisan atau materi lama. UU tersebut sudah dicabut sejak berlakunya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU 35/2009 menjadi dasar utama pengaturan narkotika dan mencakup pencegahan, pemberantasan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, pengobatan, hingga rehabilitasi.
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia memasuki era berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perubahan ini penting karena sebagian ketentuan pidana dalam UU Narkotika, khususnya Pasal 111 sampai Pasal 126, telah dicabut sebagian melalui berlakunya KUHP baru.
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan sistem pidana baru dalam KUHP. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026.
Artinya, penegak hukum, praktisi hukum, aparat pemerintah, media, hingga masyarakat perlu berhati-hati menggunakan pasal dan ancaman pidana dalam pemberitaan perkara narkotika.
Kemudian, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana hadir untuk menyesuaikan ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan sistem pidana baru dalam KUHP. UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026.
Artinya, penegak hukum, praktisi hukum, aparat pemerintah, media, hingga masyarakat perlu berhati-hati menggunakan pasal dan ancaman pidana dalam pemberitaan perkara narkotika.
Perubahan tidak berhenti pada hukum pidana materiil.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
KUHAP baru antara lain memperkuat hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. Regulasi tersebut juga mengatur kembali kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Bahkan, mekanisme keadilan restoratif, pengakuan bersalah, praperadilan, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi mendapat pengaturan dalam KUHAP baru.
Sebaliknya, UU 35/2009 tetap menempatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika sebagai bagian penting dari kebijakan negara. Regulasi tersebut juga mengatur pengobatan dan rehabilitasi.
Sementara terhadap pengguna atau korban penyalahgunaan, pendekatan hukum harus tetap mempertimbangkan ketentuan mengenai rehabilitasi dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sinilah profesionalitas aparat penegak hukum diuji.
Jangan Sampai Korban Dipukul Sama dengan Bandar
Pemberantasan narkoba tidak boleh terjebak pada logika sederhana: semakin banyak orang ditangkap berarti semakin berhasil pemberantasan narkoba.
Apakah jaringan peredaran berhasil dibongkar? Apakah bandar dan pengendali jaringan berhasil disentuh? Apakah aset hasil kejahatan dapat ditelusuri? Apakah pengguna dapat dipulihkan? Dan apakah angka permintaan narkotika di masyarakat dapat ditekan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar statistik penangkapan. Empat Pilar Pencegahan Tetap Penting
Pemberantasan narkoba idealnya berjalan melalui pendekatan yang saling melengkapi.
Promotif diperlukan untuk membangun kesadaran masyarakat sejak dini.
Preventif diarahkan untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kuratif diperlukan bagi mereka yang mengalami ketergantungan dan membutuhkan penanganan medis.
Rehabilitatif dibutuhkan agar pengguna yang telah menjalani penanganan dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara sehat.
Sedangkan pendekatan represif tetap diperlukan untuk menghadapi produsen, bandar, pengedar, dan pelaku tindak pidana lainnya sesuai hukum yang berlaku. Kerangka sumber awal juga menempatkan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif sebagai pendekatan yang saling melengkapi.
Sistem Peradilan Pidana Jangan Berjalan Sendiri-Sendiri
Pemberantasan narkoba membutuhkan kerja bersama antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat, lembaga rehabilitasi, serta institusi terkait lainnya.
Sumber awal menekankan bahwa keterpaduan subsistem peradilan pidana menjadi kunci agar tujuan penegakan hukum tidak terpecah oleh kepentingan masing-masing lembaga.
Dalam konteks hukum 2026, prinsip tersebut semakin penting karena KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan terhadap sistem hukum pidana dan hukum acara nasional.
Catatan Redaksi
Perang melawan narkoba tidak boleh berhenti pada slogan “tangkap dan penjarakan.”
Negara harus tegas terhadap jaringan narkotika, tetapi pada saat yang sama harus memastikan proses hukum berjalan berdasarkan aturan terbaru, bukti yang sah, profesionalitas aparat, perlindungan hak, serta pendekatan rehabilitatif bagi pihak yang memang memenuhi kriteria untuk mendapatkannya.
Memasuki era KUHP dan KUHAP baru, penegakan hukum narkotika harus naik kelas. Bukan sekadar lebih keras, tetapi lebih presisi, lebih terpadu, lebih profesional, dan lebih mampu menyentuh akar jaringan peredaran narkoba.
Sebab keberhasilan perang melawan narkoba bukan hanya diukur dari berapa banyak orang yang masuk penjara, tetapi dari seberapa jauh negara mampu memutus jaringan, menyelamatkan korban, mencegah generasi baru menjadi pengguna, dan memastikan hukum benar-benar menghadirkan keadilan (ahendra)
