
Kabupaten Bandung Barat, —
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun 2025, bagaikan pukulan telak bagi segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Temuan tersebut, menegaskan lemahnya pengawasan internal terhadap pihak ketiga, baik kontraktor maupun rekanan kerja, bukan persoalan terpencil. Kelemahan itu menjalar meluas, menjangkau dinas teknis hingga lembaga perwakilan rakyat di daerah.
Sorotan paling tajam tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung Barat, sebanyak 17 paket pekerjaan pembangunan jalan, irigasi dan jaringan terbukti tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Sebagian volume pekerjaan dipangkas, sementara spesifikasi kualitas justru diturunkan jauh di bawah kesepakatan. Pengawas yang ditunjuk dinas dinilai seolah menutup mata, pekerjaan dibiarkan berjalan sekadar "asal tuntas" tanpa koreksi maupun tindakan tegas atas penyimpangan. Akibatnya, nilai aset daerah tercatat besar di atas buku, namun kondisi fisiknya di lapangan jauh dari standar yang seharusnya menjadi janji kepada rakyat.
Persoalan tak berhenti di PUPR, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) KBB pun ikut masuk dalam daftar temuan BPK. Pengelolaan kerja sama dengan pihak ketiga, terkait pembangunan serta pemeliharaan sarana olahraga dinilai sangat lemah dalam hal akuntabilitas. Pemeriksaan langsung ke lokasi pekerjaan sangat minim dilakukan, sedangkan verifikasi laporan kemajuan sekadar dijadikan formalitas belaka. Celah yang terbuka lebar itu membuat potensi kebocoran anggaran sulit dihindari "uang rakyat dialirkan tanpa disertai hasil yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan" ?
Yang tak kalah mengejutkan, sorotan BPK RI juga menyasar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, lembaga yang sejatinya memegang peran utama sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengelolaan anggaran yang melibatkan pihak ketiga, baik untuk kegiatan penunjang maupun pengadaan jasa konsultansi, terungkap memiliki pengawasan internal yang lemah dan rapuh. Padahal, bahwa DPRD adalah garda terdepan yang dipercaya rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Apabila tata kelola dan pengawasan di lingkungannya sendiri tidak tertib, maka wajar jika publik mulai mempertanyakan kredibilitas pengawasan yang selama ini dijalankan terhadap lembaga eksekutif.
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat M. Raup, menegaskan seluruh temuan tersebut berakar pada satu persoalan mendasar "sistem pengawasan internal dilingkungan Pemkab KBB", telah kehilangan fungsinya.
"Jika sejak awal dinas teknis dan lembaga terkait bekerja dengan jujur, teliti dan tegas, BPK tidak perlu turun tangan untuk membongkar semuanya. Laporan ini bukan sekadar catatan pemeriksaan, melainkan teguran keras sekaligus ujian berat bagi seluruh jajaran Pemkab KBB," tegasnya.
"Apakah Pemkab KBB berani segera membenahi sistem pengawasan secara menyeluruh, menindaklanjuti setiap temuan dan memperbaiki tata kelola dari akarnya ? Atau justru terus membiarkan kelonggaran yang nyata - nyata merugikan rakyat Bandung Barat ?" tambahnya.
Kini, publik pun menanti. Sejauh mana, langkah nyata yang akan diambil ? Apakah temuan BPK sekadar akan menjadi berita sesaat atau benar - benar menjadi pemicu perubahan menuju pengelolaan keuangan daerah yang bersih, tertib dan bertanggung jawab kepada rakyat ?
(YUSUF)
Editor TM.