
Oleh: Ummu Azmi (Penulis Muslimah)
Persoalan LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Queer) merupakan persoalan yang tidak dapat dipandang sebelah mata. Mereka bukan hanya sekedar gerakan lokal maupun nasional, akan tetapi gerakan global dengan dukungan finansial dan opini yang sangat besar. Gerakan ini mulai berkembang sejak awal abad ke-20 dan diekspor ke negeri-negeri muslim dengan tujuan agar ideologi sekuler demokrasi diemban kaum muslimin.
Di Indonesia fenomena L6BTQ ini mulai meresahkan. Mereka sudah mulai berani memperlihatkan perilaku menyimpangnya di depan umum, di tempat hiburan, bahkan di kampus. Selain itu mereka juga dengan bangganya mengunggah perilaku bejatnya di laman media sosial. Beberapa kali juga kegiatan mereka digerebek aparat, namun kejadian memalukan itu terus berulang dan tak pernah ada solusi tuntas. Mengapa hal tersebut tidak dapat dihentikan?
Itulah mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendesak pemerintah untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang LGBTQ ini, demi menjaga dan menyelamatkan umat. Gayung pun bersambut, Kementerian Agama berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kurikulum sekolah dan akan diterapkan pada tahun ajaran 2026/2027.
Sebelumnya, wamenag Romo Muhammad Syafi'i menyatakan materi bahaya L6BTQ ini akan disisipkan ke dalam kurikulum yang sudah ada secara bertahap, dimulai dari tingkat SD (kelas 4, 5 dan 6) hingga ke jenjang sekolah menengah. (detik com, 23 Juli 2026)
Rencana Kemenag dalam menyusun materi edukasi ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor III Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029. Pada beleid itu, penyebaran budaya L6BTQ secara resmi dikelompokkan sebagai salah satu ancaman non militer terhadap kebutuhan nasional.
Bertambah pesatnya pertumbuhan kaum L6BTQ ini tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler liberal. Sistem kehidupan yang bertumpu pada akal manusia yang lemah dan terbatas, yang memiliki tolok ukur benar-salah yang mengikuti standar manusia. Prinsip kebebasan yang diagung-agungkan ini, termasuk kebebasan pergaulan yang mengabaikan nilai agama dan moral pada akhirnya melahirkan berbagai kerusakan, termasuk maraknya penyimpangan kaum L6BTQ ini.
Gerakan L6BTQ menggunakan prinsip HAM untuk meligitimasi tujuan politik mereka yaitu legalisasi pernikahan sesama jenis. Karena hanya dengan itu mereka bebas mengekspresikan orientasi seksual mereka secara sama dengan kita yang normal. Mereka ingin punya keluarga, punya kehidupan sosial, punya "suami" dan juga punya "istri".
Pemerintah sudah menyadari bahaya gerakan L6BTQ ini. Upaya yang dilakukan negara baru sebatas edukasi dengan memasukkan kurikulum insersi (penyisipan) ke sekolah. Namun, langkah ini dinilai tidak efektif karena tidak menyentuh akar masalah.
Bahkan, hal ini akan menjadi masalah baru, karena negara tidak akan mengkriminalisasi pelaku L6BTQ ini. Apa yang diajarkan di sekolah terkait bahaya budaya L6BTQ ini akan kontradiktif dengan pengurusan HAM, toleransi dan paham moderasi beragama.
Dalam kehidupan sosial, siswa akan bingung dalam bersikap dan apa yang diajarkan melalui insersi kurikulum ini bisa berdampak siswa semakin merasa biasa saja karena masa insersi kurikulum yang cukup panjang selama 9 tahun.
Semestinya materi edukasi adalah penguatan akidah dan keterikatan hukum syara.
L6BTQ ini tetap akan tumbuh subur dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini, karenanya haruslah ada perubahan sistemik dan komprehensif. Mengubah paradigma kehidupan sekuler liberal dan menggantikannya dengan paradigma islam di tengah-tengah umat sangat penting dilakukan dengan cara menguatkan akidah dan keterikatan dengan hukum syara.
Jauh sebelum terjadinya tindakan keji L6BTQ, islam telah memberikan aturan penjagaan fitrah manusia. Rasulullah Saw bersabda "Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan shalat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka"
(HR. Abu Dawud). Pemisahan tempat tidur itu merupakan tindakan preventif yang bertujuan mencegah saddudz dzari'ah, menutup pintu menuju kemungkaran.
Selain itu islam juga sudah memberikan aturan bagaimana kita bergaul dengan lawan jenis maupun hubungan sejenis. Rasulullah Saw bersabda, "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut" (HR.Muslim).
"Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk" (QS.Al Israa:32).
Islam sudah memberikan rambu-rambu dalam hal interaksi laki-laki dan perempuan. Islam memerintahkan untuk menutup aurat, menjaga pandangan, melarang kholwat dan ikhtilat. Semua itu harus ditaati agar pergaulan sosial diantara keduanya terjaga. Dalam pandangan islam, L6BTQ termasuk ke dalam kriminal, perbuatan keji dan melampaui batas.
Seperti yang tercantum dalam surat Al-A'raf ayat 80 (sebagai tindakan keji), Al-A'raf ayat 83 (perbuatan kriminal), dan surat As-Syu'ara ayat 165-166 (perbuatan melampaui batas).
"Patutkah kamu mendatangi laki-laki diantara manusia, lalu kamu tinggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhanmu untukmu? Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas"
(QS.As-Syu'ara: 165-166).
Hukuman untuk L6BTQ ini berbeda-beda sesuai dengan jenis dan tindakan yang dilakukannya. Untuk lesbian akan diberikan hukiman takzir, hukuman mati untuk liwath/homoseksual. Islam sangat tegas dalam menindak kaum L6BTQ ini, karena di dalam islam sanksi/hukuman itu berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa.
Tak ada jalan lain atas solusi L6BTQ ini, kecuali harus kembali kepada Al Qur'an dan Hadits dengan cara menerapkan Islam secara menyeluh. Penerapan sistem pendidikan islam, sistem sanksi islam dan sistem politik islam secara komprehensif akan mencegah secara efektif budaya L6BTQ sampai ke akar-akarnya. Kerika aturan Allah dipakai dalam kehidupan, pada akhirnya akan ada keberkahan di bumi ini.
Wallahu'alam bii Ash-showab
Editor (ahendra)