
JAKARTA, Elitkita.com — Diskresi Polri menjadi salah satu instrumen penting dalam menghadapi dinamika keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang semakin kompleks. Fleksibilitas dalam mengambil tindakan diperlukan agar potensi konflik sosial, gesekan antarkelompok, hingga gangguan ketertiban dapat dicegah sejak dini.
Dalam konteks tersebut, Polri dinilai perlu membuka ruang kolaborasi dengan SDM profesional dari luar institusi kepolisian, seperti akademisi, tokoh adat, mediator konflik, serta tokoh masyarakat.
Pendekatan tersebut dapat memperkuat langkah pre-emtif dan preventif, terutama dalam menghadapi persoalan sosial yang membutuhkan pemahaman budaya dan karakter masyarakat setempat.
Diskresi Polri untuk Meredam Konflik Kamtibmas
Diskresi merupakan kewenangan aparat kepolisian untuk memilih tindakan yang dianggap tepat dalam menangani situasi tertentu sepanjang berada dalam koridor hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam praktik kepolisian, diskresi dapat dilakukan oleh petugas secara individual maupun berdasarkan kebijakan atau arahan pimpinan.
Contoh diskresi individual dapat ditemukan dalam pengaturan lalu lintas. Petugas dapat mengambil tindakan tertentu untuk mencegah kemacetan atau menjaga keselamatan pengguna jalan meskipun kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sama dengan situasi normal.
Sementara itu, keputusan seperti menghentikan proses penyidikan atau menentukan kebijakan penanganan perkara tertentu memiliki konsekuensi yang lebih luas dan harus mengikuti ketentuan hukum serta mekanisme internal yang berlaku.
Merangkul SDM Profesional dari Luar Polri
Penguatan kamtibmas tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan penegakan hukum. Tokoh masyarakat, akademisi, mediator konflik, tokoh adat, dan unsur profesional lainnya memiliki pengetahuan sosial yang dapat membantu polisi memahami akar persoalan di masyarakat.
Kolaborasi tersebut dapat diarahkan pada deteksi dini, pemetaan potensi konflik, mediasi, komunikasi publik, serta penyelesaian persoalan sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih besar.
Dengan pendekatan tersebut, kehadiran polisi tidak semata-mata dipersepsikan sebagai aparat penindak, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Diskresi Harus Tetap Berada dalam Koridor Hukum, penggunaan diskresi bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat.
Diskresi harus dijalankan secara proporsional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap keputusan harus memperhatikan kepentingan umum serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, kemampuan personel dalam menggunakan diskresi juga membutuhkan peningkatan kapasitas, terutama dalam memahami aspek hukum, sosial, komunikasi, dan resolusi konflik.
Diskresi yang tepat dapat menjadi instrumen untuk menghadirkan keadilan. Sebaliknya, diskresi yang tidak terukur berpotensi menimbulkan persoalan baru dan mengurangi kepercayaan publik.
Penguatan pendekatan pre-emtif dan preventif juga membutuhkan dukungan anggaran yang memadai dan akuntabel. Anggaran yang bersumber dari APBN maupun APBD semestinya diarahkan pada program yang memiliki dampak nyata terhadap keamanan masyarakat.
Di antaranya pembiayaan deteksi dini, penguatan kemitraan dengan masyarakat, forum mediasi, peningkatan kapasitas personel, serta program pencegahan konflik di tingkat akar rumput.
Penggunaan anggaran keamanan juga perlu diawasi agar tidak berhenti pada kegiatan seremonial yang minim dampak terhadap masyarakat.
Ukuran keberhasilan program kamtibmas seharusnya dapat dilihat dari meningkatnya rasa aman, membaiknya hubungan polisi dengan masyarakat, serta menurunnya potensi konflik.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian juga berkaitan erat dengan persoalan integritas. Transparansi mengenai pengelolaan anggaran, kinerja kelembagaan, serta kepatuhan pejabat terhadap kewajiban pelaporan kekayaan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat.
Gaya hidup pejabat yang wajar dan profesional juga menjadi salah satu aspek yang dapat memperkuat persepsi publik terhadap integritas institusi.
Pengawasan internal dan eksternal diperlukan agar kewenangan serta sumber daya yang dimiliki Polri benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat.
Diskresi sebagai Instrumen Pemolisian Modern
Diskresi pada dasarnya dapat menjadi ruang bagi polisi untuk menghadirkan penyelesaian yang lebih adaptif terhadap persoalan masyarakat. Namun, diskresi harus ditempatkan sebagai kewenangan yang bertanggung jawab, bukan sebagai ruang untuk bertindak sewenang-wenang.
Penguatan kolaborasi dengan SDM profesional dari luar Polri, transparansi anggaran, peningkatan kapasitas personel, serta pengawasan terhadap integritas pejabat dapat menjadi bagian dari strategi membangun pemolisian yang lebih humanis.
Pada akhirnya, keberhasilan penanganan kamtibmas tidak hanya ditentukan oleh seberapa kuat aparat melakukan penindakan, tetapi juga seberapa mampu institusi kepolisian mencegah konflik, membangun komunikasi, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Rujukan Undang-undang :