Opini Publik,-
Menyikapi persoalan konflik yang terjadi antara dua kelompok di wilayah Matraman DKI Jakarta, satu pesan penting patut menjadi pedoman bersama : Aparat penegak hukum, wajib menjaga lisan dan etika komunikasi yang penuh kehati-hatian saat merilis informasi perkara yang menyentuh identitas etnis atau kelompok tertentu. Penyebutan ciri suku, ras atau latar belakang kelompok secara tidak tepat, berlebihan atau tidak berdasar bukan sekadar kesalahan penyampaian__Melainkan berisiko besar memicu stigmatisasi sosial, memperkeruh keragaman bangsa, sekaligus mencederai asas praduga tak bersalah yang menjadi tiang penegakan hukum yang adil.
Ada alasan mendasar mengapa kehati-hatian dalam berkomunikasi saat merilis kasus mutlak diperlukan : Pertama, untuk mencegah lahirnya stigma keliru yang melekat pada satu kelompok utuh hanya karena perbuatan beberapa orang perorangan. Tindakan pidana, adalah tanggung jawab individu, bukan warisan identitas kelompoknya. Jika aparat kerap menonjolkan latar belakang etnis dalam setiap penyampaian perkembangan kasus, masyarakat perlahan akan membentuk pandangan keliru bahwa kejahatan adalah ciri khas kelompok tersebut, bukan pelanggaran aturan yang dilakukan perseorangan.
Kedua, menjaga kedamaian sosial yang sudah terjalin. Penyampaian yang tidak hati - hati dapat memantik sentimen SARA, mengobarkan potensi konflik horizontal dan merobek kerukunan yang sudah susah payah dibangun lintas suku dan golongan. Di tengah keberagaman Indonesia, setiap kata yang keluar dari mulut aparat penegak hukum memiliki bobot yang besar dan bisa menjadi pemicu sekaligus penyejuk suasana.
Ketiga, ini adalah wujud nyata penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Fokus penegakan hukum, seharusnya tertuju pada pembuktian unsur tindak pidana yang dilakukan individu pelaku, bukan mengaitkan perbuatan itu dengan identitas komunalnya. Komunikasi aparat penegak hukum harus senantiasa berpegang pada prinsip objektifitas dan profesionalisme ; menyampaikan fakta hukum secara akurat, lengkap dan jernih, tanpa dibumbui narasi yang merendahkan, mendiskriminasi atau menonjolkan latar belakang ras dan suku yang tidak relevan dengan perkara yang ditangani.
Tugas aparat bukan sekadar menangkap dan memproses pelaku, melainkan juga menjaga kehormatan hukum itu sendiri. Maka, harus ditekankan adalah perbuatan yang melanggar aturan, bukan menjadikan identitas kelompok sebagai bumbu pemberitaan. Penegakan hukum harus berlandaskan prinsip pertanggungjawaban secara pribadi, bukan menghukum atau mencurigai satu kelompok secara utuh hanya karena perbuatan segelintir anggotanya.
Di atas segalanya, setiap perkataan dan rilis informasi aparat penegak hukum harus menggunakan bahasa yang menjunjung tinggi nilai - nilai Hak Asasi Manusia, keadilan serta semangat toleransi. Kata - kata yang terukur, sopan dan tepat sasaran adalah bagian dari penegakan hukum yang beradab, yang menjaga agar hukum tetap menjadi payung yang adil bagi seluruh rakyat tanpa memandang dari mana mereka berasal.
Editor Toni Mardiana.
