elitkita.com | Dalam negara demokrasi, unjuk rasa merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang. Ketika masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga swadaya masyarakat turun ke jalan menyampaikan aspirasi, sejatinya mereka sedang menggunakan ruang yang telah disediakan oleh sistem demokrasi untuk menyuarakan kegelisahan dan tuntutan terhadap kebijakan publik.
Rencana aksi unjuk rasa ketua Mochamad Dadang, akan digelar oleh Aliansi LSM dan Ormas Pandawa Lima Jawa Barat di depan Gedung DPRD Kota Bandung pada 25 Juni 2026 menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi yang perlu disikapi secara bijak oleh semua pihak. Terlepas dari benar atau tidaknya substansi yang disampaikan, setiap dugaan pelanggaran atau kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat patut mendapat ruang untuk dikaji dan diklarifikasi secara terbuka.
Menurut Pengamat Publik Saeful Zaman, S.Psi., M.M, demokrasi yang sehat tidak hanya memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, tetapi juga menuntut adanya respons yang terbuka dan bertanggung jawab dari para pemangku kebijakan.
> "Ketika muncul pertanyaan atau keberatan dari masyarakat terhadap suatu kebijakan maupun pelaksanaan proyek tertentu, maka yang dibutuhkan adalah keterbukaan informasi dan dialog. Dengan begitu, ruang publik tidak dipenuhi spekulasi, melainkan fakta yang dapat diuji bersama," ujarnya.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur telekomunikasi maupun utilitas publik lainnya, transparansi menjadi faktor penting. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum, mekanisme pelaksanaan, hingga dampak yang mungkin timbul dari setiap proyek yang dilaksanakan di lingkungan mereka. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga bagian dari upaya membangun kepercayaan publik.
Saeful Zaman menilai bahwa setiap aspirasi yang disampaikan melalui aksi damai seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait. Sebab, kritik yang lahir dari ruang publik pada dasarnya merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan yang lebih baik.
Namun demikian, kebebasan menyampaikan pendapat juga harus diiringi dengan tanggung jawab. Aksi demonstrasi yang berlangsung tertib, damai, dan sesuai aturan akan lebih efektif dalam menyampaikan pesan dibandingkan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau merugikan masyarakat umum.
Pemerintah daerah, DPRD, serta instansi terkait diharapkan tidak hanya melihat aksi unjuk rasa sebagai bentuk kritik, melainkan sebagai masukan yang dapat menjadi bahan evaluasi. Sebaliknya, para peserta aksi juga diharapkan mengedepankan data, fakta, dan argumentasi yang kuat agar aspirasi yang disampaikan memiliki landasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
> "Demokrasi tidak diukur dari seberapa sedikit kritik yang muncul, tetapi dari seberapa dewasa negara dan masyarakat menyelesaikan perbedaan pandangan melalui mekanisme yang konstitusional," tambah Saeful Zaman.
Pada akhirnya, unjuk rasa bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah bagaimana aspirasi tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum, kebijakan, dan dialog yang konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.
(B)
Catatan dan Pandangan: Saeful Zaman, S.Psi., M.M (Pengamat Publik)
