Opini Publik,-
Pandangan Bung Karno mengenai peran pemuda dalam kepemimpinan dan pembangunan bangsa Indonesia sangat tinggi, visioner dan menempatkan pemuda sebagai garda terdepan sekaligus motor penggerak sejarah. Soekarno melihat pemuda bukan hanya sebagai penerus masa depan, melainkan agen perubahan (agent of change) yang aktif di masa depan.
Agent of change (agen perubahan), adalah individu atau kelompok yang mempelopori, memfasilitasi dan mendorong perubahan positif, inovasi serta perbaikan pola pikir maupun sistem.
Harus Berjiwa Pemimpin dan Berintegritas :
Menurut Bung Karno, calon pemimpin muda harus disiplin, pemberani, bijak dan menguasai ilmu pengetahuan. Pemuda diharapkan tidak bermental lemah, melainkan bermental revolusioner dan berdedikasi tinggi untuk bangsa.
Fredi Moses Ulemlem SH,. MH.
Pemuda sebagai Penggerak, bukan Sekadar Pengikut :
Bung Karno melihat pemuda sebagai motor penggerak pembangunan, bukan sekadar penonton sejarah. Pemuda, adalah mereka yang berani mengambil risiko dan bertindak nyata.
UU Nomor 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan sering dianggap membatasi, bukan memberdayakan, peran pemuda terutama berkaitan dengan batasan usia yang dianggap tidak sejalan dengan hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Terjadi konflik norma hukum dalam Undang - Undang Kepemudaan yang jelas mendeskritkan pemuda dalam perannya terlibat dalam kepemimpinan, kalau ada itu hanya beberapa saja dan itupun karena ada faktor lain. Ada juga Undang - Undang lain, dimana usia 16-17 tahun dikategorikan pemuda (Seperti UU Perlindungan Anak) masuk dalam kategori anak yang dapat menimbulkan komplikasi hukum dalam keterlibatan aktif.
Sebaiknya dilakukan revisi terhadap Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2009, tentang Kepemudaan Karena menjadi hal yang krusial untuk memperkuat peran pemuda dalam kepemimpinan nasional. Berdasarkan aspirasi terkini hingga 2025-2026, revisi ini mendesak untuk disesuaikan dengan dinamika zaman dan tantangan Generasi Emas 2045.
Oleh : Fredi Moses Ulemlem SH,. MH.

