![]() |
Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah titik wilayah Kota Bandung. Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026 dan Rabu, 11 Maret 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di beberapa lokasi usaha. Di salah satu tempat, yakni Toko Nanggolan yang berada di Jalan Cikutra, petugas menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa dapat menunjukkan izin usaha yang sah.
Dari hasil pemeriksaan, petugas Satpol PP Kota Bandung mengamankan sebanyak 146 botol minuman beralkohol campuran. Selain itu, identitas penanggung jawab usaha juga diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung.
Sementara itu, pemeriksaan juga dilakukan di beberapa lokasi lain di wilayah Jalan Soekarno Hatta, Jalan Ir. H. Juanda, dan Jalan Tubagus Ismail. Namun saat petugas melakukan pengecekan, beberapa tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol dalam kondisi tutup.
Kegiatan pengawasan dan penindakan tersebut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung, unsur Bidang Ketertiban Umum (Tibum), serta mendapat dukungan dari personel TNI dan Polri.
Satpol PP Kota Bandung menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah guna menjaga ketertiban umum serta menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif.
Penyidik PPHD Satpol PP Kota Bandung.
Penanganan dugaan pelanggaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Identitas penanggung jawab usaha telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap barang bukti yang ditemukan akan dilakukan pendataan dan pendalaman guna memastikan terpenuhinya unsur pelanggaran terhadap Peraturan Daerah yang berlaku. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Satpol PP Kota Bandung berkomitmen menjalankan tugas penegakan Perda dengan mengedepankan prinsip Profesional, Humanis, Tegas, dan Religius. (B)



