
elitkita.com // Konflik sosial merupakan fenomena yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, terutama di wilayah dengan dinamika sosial tinggi. Perselisihan antarwarga, konflik lahan, permasalahan keluarga, hingga gesekan kepentingan ekonomi kerap muncul di tingkat desa dan kelurahan. Dalam konteks inilah Bhabinkamtibmas Polri memegang peran strategis sebagai mediator konflik berbasis komunitas.
Sebagai garda terdepan Polri, Bhabinkamtibmas tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga mengemban peran preemtif, preventif, dan problem solving. Optimalisasi kewenangan ini menjadi kunci dalam menciptakan stabilitas Kamtibmas yang berkelanjutan.
Secara teoritis, peran Bhabinkamtibmas sebagai mediator selaras dengan konsep Community Policing (Polmas) yang dikemukakan oleh Robert Trojanowicz. Polmas menempatkan polisi sebagai mitra masyarakat, bukan semata aparat represif. Keamanan diproduksi melalui kemitraan, dialog, dan kepercayaan publik.
Dalam perspektif teori konflik sosial (Lewis A. Coser), konflik tidak selalu bersifat destruktif, tetapi dapat menjadi sarana penyesuaian sosial apabila dikelola secara tepat. Di sinilah peran mediasi menjadi penting—bukan untuk meniadakan konflik, melainkan mengelolanya agar tidak berkembang menjadi kekerasan atau tindak pidana.
Pendekatan ini diperkuat oleh konsep Restorative Justice, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, serta pemenuhan rasa keadilan korban dan masyarakat. Bhabinkamtibmas, dengan kedekatan sosialnya, memiliki posisi ideal untuk mengimplementasikan pendekatan restoratif dalam konflik ringan hingga menengah.
Kewenangan Bhabinkamtibmas dalam Mediasi Konflik
Bhabinkamtibmas memiliki kewenangan fungsional untuk:
-
Melakukan problem solving terhadap konflik sosial di masyarakat.
-
Memfasilitasi musyawarah antara pihak yang berselisih.
-
Memberikan pembinaan dan penyuluhan hukum sebagai upaya pencegahan konflik lanjutan.
-
Mendorong penyelesaian non-litigasi melalui kesepakatan bersama.
Dalam kerangka Problem-Oriented Policing (POP) yang dikembangkan oleh Herman Goldstein, mediasi konflik oleh Bhabinkamtibmas merupakan bagian dari analisis akar masalah. Polisi tidak hanya meredam konflik, tetapi juga mengidentifikasi faktor sosial, ekonomi, dan budaya yang melatarbelakanginya.
Meski secara normatif memiliki kewenangan, implementasi peran mediasi Bhabinkamtibmas menghadapi sejumlah tantangan. Beban wilayah binaan yang luas, keterbatasan waktu, serta paradigma hukum yang masih menitikberatkan pada penindakan sering kali menghambat optimalisasi fungsi mediasi.
Selain itu, belum semua konflik dipahami sebagai persoalan sosial yang dapat diselesaikan melalui dialog. Sebagian masih dipaksakan masuk ke ranah hukum formal, meskipun berpotensi diselesaikan secara restoratif.
Untuk mengoptimalkan kewenangan Bhabinkamtibmas sebagai mediator konflik masyarakat, diperlukan beberapa langkah strategis:
Pertama, penguatan kapasitas mediasi dan komunikasi interpersonal melalui pelatihan berkelanjutan. Mediasi menuntut empati, netralitas, dan kemampuan negosiasi, bukan sekadar kewenangan struktural.
Kedua, penguatan jejaring lokal dengan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda. Mediasi yang efektif bersifat kolaboratif dan berbasis legitimasi sosial.
Ketiga, integrasi pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian konflik ringan, dengan tetap menjunjung asas keadilan dan kepastian hukum.
Keempat, perubahan indikator kinerja, dari sekadar jumlah penanganan perkara menjadi kualitas penyelesaian konflik dan keberlanjutan harmoni sosial.
Optimalisasi kewenangan Bhabinkamtibmas sebagai mediator konflik masyarakat merupakan kebutuhan strategis dalam menghadapi kompleksitas sosial modern. Dengan pendekatan Polmas, POP, dan Restorative Justice, Bhabinkamtibmas tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai arsitek perdamaian sosial di tingkat akar rumput.
Keberhasilan mediasi bukan diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari berkurangnya konflik yang berulang dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (ai; edit: a'hendra)