Catatan Redaksi:
Bandung – Dalam beberapa waktu terakhir data menunjukan berbagai temuan dilapangan, terkait persoalan perizinan bangunan dan usaha di Kota Bandung. Temuan tersebut, meliputi perubahan fungsi ruko menjadi hotel, Mini Market, Rumah Sakit, Reklame dan Megatron, hingga berdirinya bangunan bersipat komersial yang diduga belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku tidak sesuai dengan kapasitas proses perizinan.
Kondisi ini menyorot peran Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Keduanya, dinilai memiliki tanggung jawab strategis dalam memastikan kepatuhan perizinan, mulai dari perencanaan tata ruang hingga penerbitan izin usaha dan bangunan.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah bangunan yang mengalami perubahan fungsi usaha terkesan berjalan tanpa pengawasan yang optimal. Padahal, perubahan fungsi bangunan memiliki konsekuensi hukum, teknis dan fiskal, termasuk kewajiban penyesuaian izin serta retribusi daerah.
Pengamat kebijakan publik Saeful Zaman, menilai lambannya respons dan pengawasan dari dinas terkait berpotensi berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, ketika perizinan tidak ditertibkan secara konsisten, negara dan daerah berisiko kehilangan potensi penerimaan dari pajak, retribusi maupun sanksi administratif.
“Persoalan perizinan bukan semata urusan administrasi, tetapi menyangkut keadilan usaha dan kepentingan publik. Jika ada bangunan komersial yang beroperasi tanpa izin atau dengan izin yang tidak sesuai peruntukan, maka ada potensi kebocoran PAD dan ketimpangan di dunia usaha,” ujar Saeful Zaman.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan juga dapat menimbulkan preseden buruk, dimana pelaku usaha yang patuh justru dirugikan, sementara pelanggaran dibiarkan berlarut-larut. Hal ini, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.
Saeful mendorong, agar Ciptabintar dan DPMPTSP Kota Bandung lebih sigap, transparan dan responsif dalam menindaklanjuti setiap temuan dilapangan. Penertiban perizinan, menurutnya, harus dilakukan secara profesional, terukur dan sesuai koridor hukum, tanpa tebang pilih.
“Penegakan aturan yang konsisten justru akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat pada akhirnya, tata kelola perizinan yang baik akan berdampak positif pada iklim investasi dan peningkatan PAD Kota Bandung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pihak Diciptabintar dan DPMPTSP Kota Bandung guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait temuan - temuan tersebut. (Redaksi)
Toni Mardiana.
