Narasi,-
Di sebuah gedung perusahaan daerah, lampu menyala sejak pagi. Pintu terbuka, papan nama terpampang rapi. Namun, denyut usaha nyaris tak terdengar. Seorang pegawai menatap lorong panjang yang sepi, lalu berucap pelan, seolah berbicara pada dirinya sendiri, “Perusahaan ini ada, tapi seperti belum pernah benar - benar hidup.”
Kalimat itu menggantung di udara, menjadi cermin bagi banyak aset publik yang tercatat rapi di laporan, tetapi belum sepenuhnya hadir dalam kehidupan rakyat.
Dalam suasana seperti itulah, pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan rencana besar. Gubernur Dedi Mulyadi akan merombak total tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan menyatukannya ke dalam satu sistem super holding, meniru model Danantara di tingkat nasional.
Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan praktik “BUMD hantu” dan memutus kebiasaan lama, penempatan orang - orang dekat kekuasaan dalam struktur direksi maupun komisaris tanpa ukuran kinerja yang jelas, seperti dilansir oleh salah satu media online pada (23/01/2026).
Kebijakan ini menghadirkan harapan, banyak pihak melihatnya sebagai ikhtiar menata ulang aset daerah agar lebih efektif dan produktif. Namun, di saat yang sama, kebijakan ini juga mengundang perenungan. Sebab, pengalaman panjang pengelolaan aset publik mengajarkan satu pelajaran penting : persoalan utama sering kali bukan pada bentuk organisasi, melainkan pada cara pandang yang melandasinya.
Selama bertahun-tahun, tidak sedikit aset negara dan daerah dikelola dengan paradigma yang keliru. Orientasi pengelolaan, bergeser dari optimalisasi manfaat bagi rakyat menuju kepentingan kelompok tertentu. Dalam paradigma seperti ini, bahwa BUMD kehilangan jati dirinya sebagai instrumen pelayanan publik. Ia berubah menjadi ruang aman bagi kepentingan sempit, sementara rakyat hanya menjadi penonton. Selama cara pandang ini tetap bertahan, sistem apa pun yang dipilih akan sulit berpihak kepada masyarakat.
Para pakar tata kelola publik mengingatkan hal yang sama, bahwa model holding seperti Danantara dapat meningkatkan efisiensi dan koordinasi, tetapi berpotensi menimbulkan masalah baru jika tidak disertai transparansi, pengawasan kuat dan akuntabilitas yang jelas. Tanpa itu, konsolidasi justru berisiko memusatkan persoalan dalam struktur yang lebih besar.
Adopsi sistem Danantara untuk BUMD, bukanlah kesalahan arah. Ia justru bisa menjadi peluang besar namun, peluang itu hanya akan bermakna jika disertai paradigma yang benar. Pengelolaan aset harus kembali ditempatkan sebagai amanah publik, bukan sebagai instrumen kekuasaan.
Islam memberikan landasan ideologis yang tegas dalam persoalan ini "Al-Qur’an mengingatkan, bahwa kekayaan publik tidak boleh beredar di kalangan terbatas.
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang - orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini, menegaskan bahwa tujuan utama pengelolaan harta negara adalah pemerataan manfaat dan keadilan sosial. Rasulullah Saw., pun menegaskan dimensi tanggung jawab pemimpin dalam urusan publik, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sejarah peradaban Islam memperlihatkan bagaimana prinsip ini dijalankan. Tentunya Umar Bin Khattab R.A., dikenal sangat tegas menjaga amanah harta negara. Ia, memisahkan secara jelas urusan publik dan kepentingan pribadi serta memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi berpihak pada kesejahteraan umat.
Keteladanan ini menunjukkan, bahwa tata kelola yang adil tidak lahir dari sistem semata, tetapi dari integritas dan orientasi nilai.
Maka, kebijakan konsolidasi BUMD di Jawa Barat patut dipahami sebagai awal perjalanan, bukan tujuan akhir. Kebijakan ini layak dikawal dengan kritik yang menuntun, agar sistem baru benar - benar melahirkan manfaat nyata bagi rakyat.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan terletak pada seberapa rapi struktur baru dibangun, melainkan pada seberapa hidup aset itu hadir dalam keseharian masyarakat. Ketika perusahaan daerah tidak lagi sunyi, ketika manfaatnya terasa luas, disitulah amanah menemukan maknanya. Dan, disanalah kebijakan benar - benar berpihak pada tujuan awalnya, yakni kesejahteraan rakyat.
Oleh : Ummu Fahhala S. Pd. (Praktisi Pendidikan dan Pegiat Literasi)
