elitkita.com | Kolom Opini
Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) merupakan fondasi utama stabilitas sosial. Dalam konteks ini, Bhabinkamtibmas memegang peran strategis sebagai garda terdepan Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui pendekatan door to door system, sambang warga, dan komunikasi dialogis, Bhabinkamtibmas menjalankan fungsi preemtif dan preventif untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini. Kehadiran yang konsisten memungkinkan aparat menyerap informasi sosial, memantau dinamika warga, serta mendorong partisipasi masyarakat melalui penguatan Siskamling.
Jika dikaitkan dengan pendekatan Restorative Justice, Bhabinkamtibmas tidak hanya berperan sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mediator sosial. Konflik kecil di masyarakat diselesaikan melalui musyawarah dan problem solving agar tidak berkembang menjadi gangguan Kamtibmas yang lebih luas.
Konsep ini sejalan dengan teori Community Policing (Polmas) yang dikemukakan Trojanowicz, yang menekankan pentingnya kemitraan dan kepercayaan antara polisi dan masyarakat. Selain itu, pendekatan Problem-Oriented Policing (POP) ala Herman Goldstein memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam mengidentifikasi akar masalah sosial, bukan sekadar merespons kejadian.
Efektivitas deteksi dini Bhabinkamtibmas dapat dilihat dari intensitas sambang warga, kemampuan interpersonal, serta jejaring informasi dengan tokoh masyarakat dan pemuda. Namun, lebih dari itu, efektivitas sejati terletak pada kualitas hubungan emosional dan kepercayaan publik yang dibangun.
Pada akhirnya, Bhabinkamtibmas bukan hanya simbol kehadiran negara di tingkat akar rumput, tetapi juga penggerak keamanan berbasis komunitas. Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan dipercaya, deteksi dini gangguan Kamtibmas menjadi lebih akurat dan berkelanjutan. (ai.edit; A'hendra)
