Opini Publik,-
Setelah KUHP yang baru resmi diundangkan tanggal 02 Januari 2026 Mahkamah Konstitusi (MK), telah menerima sejumlah permohonan uji materi atau judicial review terhadap Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Sebagaimana diketahui, bahwa beberapa di antaranya sudah memasuki tahap persidangan, termasuk juga perbaikan permohonan dari para pemohon.
Dari perkembangan media, setidaknya sudah ada delapan gugatan telah masuk. Permohonan dimaksud telah diajukan oleh berbagai pihak, termasuk perorangan warga negara dan mahasiswa. Bahwa, menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh pasal - pasal tertentu dalam UU tersebut.
Ada harapan masyarakat Indonesia kepada MK, sebagai lembaga penjaga pintu gerbang konstitusi untuk menjadi tempat terakhir masyarakat dalam memperjuangkan hak - hak Konstitusional. Hukum dibuat untuk melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.
Kami melihat sepertinya KUHP, peninggalan penjajah dianggap masih jauh lebih baik dari KUHP hasil karya anak bangsa. Sebab KUHP baru tidak melindungi hak - hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hal penyampaian pendapat dimuka umum.
Fredi Moses Ulemlem SH,. M.H. (Praktisi Hukum)
Beberapa pasal dalam KUHP baru yang dianggap melanggar konstitusi dan menuai kontroversi, adalah :
- Pasal 188 : Mengatur, tentang penyebaran gagasan komunisme/Marxisme-Leninisme atau gagasan lain yang bertentangan dengan Pancasila yang dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
- Pasal 218 : Menghina Presiden dan Wakil Presiden, dinilai melindungi pejabat dari kritik yang sah.
- Pasal 240 : Menghina lembaga negara, dianggap membatasi kebebasan berekspresi.
- Pasal 256 : Mengatur, tentang penyelenggaraan unjuk rasa yang dianggap membatasi hak konstitusional untuk berdemonstrasi.
- Pasal 300-302 : Mengatur, tentang tindak pidana yang bertentangan dengan agama dan kepercayaan, dinilai mengkriminalisasi hubungan personal dan melanggar hak privasi konstitusi.
- Pasal 411 dan 412 : Mengatur tentang perzinaan dan hidup bersama, dianggap diskriminatif dan melanggar hak konstitusional.
Beberapa pihak telah menggugat pasal - pasal tersebut, ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar hak konstitusional warga negara.
Lalu bagaimana dengan beberapa putusan MK yang sebelumnya telah menjamin kebebasan berekspresi khusus di UU ITE dan tentang institusi negara tidak dapat memidanakan warga negara, ini seperti saling dibentuk antar aturan yang satu dengan aturan yang lainnya.
Editor Toni Mardiana.
Oleh : Fredi Moses Ulemlem, SH,. M.H. (Praktisi Hukum)

