
Kota Bandung, –
Beberapa Gudang Cimol disorot, pengelola akui “Itu Salah”. Aroma pelanggaran makin menguat di kawasan Pasar Induk Gedebage, setelah kisruh soal masa berlaku SHGB (Surat Hak Guna Bangunan) yang diduga sudah kedaluwarsa. Kini muncul dugaan baru yang tak kalah serius PT. Ginanjar Saputra, selaku pengelola pasar diduga membuka ruang dan memfasilitasi gudang pakaian bekas impor ilegal (limbah pakaian luar negeri) Rabu, 10 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun dari lapangan dan pengakuan para pedagang menyebutkan, sedikitnya ada beberapa gudang di kawasan Pasar Induk Gedebage yang digunakan yakni ;
1. Menampung pakaian bekas impor, per ball—barang yang secara tegas dilarang oleh pemerintah Indonesia.
2. Barang limbah buangan yang dibuang dari berbagai negara, malah ditampung di Indonesia. Termasuk yang disediakan fasilitasi oleh PT. Ginanjar Saputra, ada empat gudang digunakan untuk itu,” ungkap salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya.
Pengelola Akui Kesalahan ?
Ketika dikonfirmasi, perwakilan PT. Ginanjar Saputra bagian Marketing Faisal, sebut mengakui bahwa aktivitas tersebut salah, namun belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan gudang - gudang tersebut bisa beroperasi. Saat ditemui, dikantor PT. Ginanjar Saputra pada Selasa, 9 Desember 2025.
Pengakuan ini makin menguatkan dugaan, bahwa pengelola mengetahui dan membiarkan. Bahkan diduga, memfasilitasi aktivitas perdagangan barang ilegal di lingkungan pasar yang sedianya menjadi Pasar Induk Jawa Barat.
Di duga Melanggar UU Perdagangan dan Aturan Pemerintah.
Perdagangan pakaian bekas impor, diduga dapat melanggar hukum. Seperti disampaikan KH,. Dr. Aep Tata S. SH,. MM., praktisi dan Akademisi ketika di temui di Kampus. Perlu di pahami dasar peraturan ;
1. UUD 1945 Pasal 33, tentang Perekonomian wajib berjalan berdasarkan hukum dan Persaingan Sehat ;
2. UU No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan. Pasal 47 : Pemerintah melarang impor barang tidak baru, termasuk pakaian bekas ;
3. Permendag no 40/ 2022 Larangan Impor Barang Bekas, perdagangan barang bekas impor (terutama pakaian) Ilegal di Indonesia diatur dengan sanksi pidana dan administratif. Mengacu pada UU No. 7/2014, tentang Perdagangan (Pasal 112, 110) dan UU No. 8/1999 Perlindungan Konsumen (Pasal 62), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp. 5 Miliar bagi importir serta pemusnahan barang ;
Karena itu, aktivitas impor per ball yang dibongkar di Gedebage resmi dikategorikan barang limbah dari luar negeri atau yang sering disebut “cimol”.
Kontradiksi Siteplan : Pasar Induk Kok Jadi Gudang Limbah Tekstil ?
Keberadaan gudang pakaian bekas ilegal ini mengundang pertanyaan besar, bahwa Siteplan resmi menjelaskan wilayah tersebut diperuntukkan sebagai Pasar Induk Jawa Barat. Namun kenyataannya, justru dipenuhi, kios thrifting/cimol, gudang pakaian bekas impor serta aktivitas bongkar-muat barang ilegal.
Dari Suara Publik via media : Situasi ini, semakin memperburuk kesan bahwa pengelolaan Pasar Gedebage berjalan tanpa kontrol pemerintah dan tanpa kepastian legalitas. "
Paguyuban Pedagang, Mendesak Tindakan Tegas.
Paguyuban Pasar Gedebage bersama kuasa hukum, menyatakan akan terus menekan pemerintah Kota dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan aturan, terutama terkait dugaan fasilitas ilegal oleh PT. Ginanjar Saputra.
“Ini bukan hanya soal pedagang, ini persoalan kedaulatan aturan negara. Pasar induk kok jadi tempat limbah tekstil impor ?, ” ucap salah satu pengurus paguyuban. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
Karena itu, aktivitas impor per ball yang dibongkar di Gedebage resmi dikategorikan barang limbah dari luar negeri atau yang sering disebut “cimol”.
Kontradiksi Siteplan : Pasar Induk Kok Jadi Gudang Limbah Tekstil ?
Keberadaan gudang pakaian bekas ilegal ini mengundang pertanyaan besar, bahwa Siteplan resmi menjelaskan wilayah tersebut diperuntukkan sebagai Pasar Induk Jawa Barat. Namun kenyataannya, justru dipenuhi, kios thrifting/cimol, gudang pakaian bekas impor serta aktivitas bongkar-muat barang ilegal.
Dari Suara Publik via media : Situasi ini, semakin memperburuk kesan bahwa pengelolaan Pasar Gedebage berjalan tanpa kontrol pemerintah dan tanpa kepastian legalitas. "
Paguyuban Pedagang, Mendesak Tindakan Tegas.
Paguyuban Pasar Gedebage bersama kuasa hukum, menyatakan akan terus menekan pemerintah Kota dan aparat penegak hukum untuk memastikan penegakan aturan, terutama terkait dugaan fasilitas ilegal oleh PT. Ginanjar Saputra.
“Ini bukan hanya soal pedagang, ini persoalan kedaulatan aturan negara. Pasar induk kok jadi tempat limbah tekstil impor ?, ” ucap salah satu pengurus paguyuban. (Redaksi)
Editor Toni Mardiana.
