elitKITA.Com // Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung berinisial E dan anggota DPRD Kota Bandung berinisial RA sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025. Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo menyampaikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik memeriksa 75 saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
"Menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudara E, selaku Wakil Wali Kota Bandung dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, Saudara RA, selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025," ucap Irfan saat konferensi pers di Kantor Kejari Bandung, Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan menyebut bahwa kedua tersangka ini diduga menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
"Secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, yang selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan," ucapnya. Atas perbuatanya, para tersangka telah melanggar sangkaan sebagai berikut: Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (berbagai Sumber Internet)
