Artikel,-
Apa yang dikatakan Prof. Mahfud MD, seorang pakar hukum tata negara. Bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025, jika tetap dipaksakan sama dengan melakukan pembangkangan terhadap konstitusi.
Dasar Hukum :
Benar Perpol ini tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional, karena melanggar Pasal 28 ayat (3) Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ketidaksesuaian Perpol ini dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI atau Polri harus sesuai dengan UU TNI atau UU Polri.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), memiliki kedudukan yang sama dengan Undang - Undang. Menurut Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Undang - Undang.
Putusan MK tidak dapat diganggu gugat dan harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga negara dan masyarakat. Jika ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan putusan MK, maka peraturan tersebut dianggap tidak berlaku.
Jadi, dalam hierarki peraturan perundang-undangan, putusan MK dapat dianggap setara dengan Undang - Undang dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia dari yang tertinggi ke yang terendah ;
1. UUD 1945 (Konstitusi).
2. Ketetapan MPR (TAP MPR).
3. Undang - Undang (UU).
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perpu).
5. Peraturan Pemerintah (PP).
6. Peraturan Presiden (Perpres).
7. Peraturan Menteri (Permen).
8. Peraturan Daerah (Perda).
9. Peraturan Kepala Kepolisian (Perpol).
10. Keputusan Menteri (Kepmen).
11. Keputusan Kepala Kepolisian (Kepkapol).
Perlu diingat, bahwa hierarki ini dapat berbeda-beda tergantung pada konteks dan jenis peraturan yang dimaksud.
Perpol (Peraturan Kepolisian), bukanlah Undang - Undang. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, tentunya Perpol berada di bawah Undang - Undang dan memiliki kedudukan yang lebih rendah.
Perpol, adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian. Namun, dimaksud Perpol tidak boleh bertentangan dengan Undang - Undang atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025, bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta Undang - Undang yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, maka Perpol tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Bahwa, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari kepolisian, seperti yang diatur dalam putusan MK.
Terkait pandangan, bahwa Polri dapat memandang anggotanya sudah menjadi sipil untuk masuk ke institusi sipil mana pun, karena semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing - masing.
Aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau lebih tinggi dari aturan yang lebih tinggi, ini adalah prinsip dasar dalam hierarki peraturan perundang-undangan, yang dikenal sebagai "lex superior derogat legi inferiori" (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah).
Artinya, jika ada peraturan yang lebih rendah (misalnya Perpol) yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (misalnya Undang - Undang), maka peraturan yang lebih rendah itu dianggap tidak sah dan tidak berlaku. Ini untuk memastikan, bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia konsisten dan tidak saling bertentangan.
Editor Toni Mardiana S. Ikom.
Oleh : Fredi Moses Ulemlem SH.
