
Kabupaten Bandung Barat,-
Berpusat di aula kantor Desa Padalarang di selenggarakan agenda penyerahan sertifikat tanah gratis, melalui program sertifikasi nasional yakni PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Rabu, 1 Oktober 2025.
Hal itu, merupakan manifestasi dukungan pemerintah Desa Padalarang Kecamatan Padalarang KBB, terhadap pemerintah pusat terkait pemerataan legalitas kepemilikan. Selain penyerahan juga, secara paralel ada kegiatan sosialisasi terkait sertifikat elektronik dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ditengarai, jumlah yang akan dibagikan sebanyak 208 sertifikat.
Sebagai bentuk formal dalam penyerahan PTSL, dihadiri oleh Kepala Desa, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Bandung Barat, Babinsa/Bhabinkamtibmas serta masyarakat penerima Sertifikat.
Kepala Desa Padalarang Karom S.Pd.I., menjelaskan kepada media bahwa sebelum pelaksanaan program PTSL terlebih dahulu pihaknya mensosialisasikan dan memberitahukan kepada panitia juga terhadap masyarakat, terkait skema dan mekanisme dan standarisasi yang harus dilakukan atas pengajuannya diantaranya ada pembiayaan yang harus dikeluarkan dengan jumlah nominal Rp. 150.000,-.
"Dan untuk pengajuan PTSL ada 2800 yang sudah selesai, menjadi sertifikat ada 208 untuk tahap ke 1, sesuai dengan pemberkasan dan valid datanya. Sisanya akan dilaksanakan secara bertahap, " ucap Karom.
Tujuan utama dengan adanya program PTSL, imbuh Karom
untuk menertibkan masyarakat atas hak tanahnya dan menghindari sengketa dan memberikan kenyamanan dengan kepastian hukum hak kepemilikannya sesuai dengan Program Strategis Nasional (PSN) Peningkatan Kesejahteraan.
"Sekarang sertifikat ini berupa satu lembar, yaitu sertifikat Elektronik, bukan sertifikat Analog lagi. "Jelasnya.
Di tempat yang sama Kepala Seksi pengadaan Tanah dan Pengembangan Joko Nugroho S.T., lebih rinci memaparkan pada konsepsi sertifikat Elektronik, berupa satu lembar, hal itu guna untuk memudahkan kepada masyarakat dan menjadi terkesan simpel dalam mengakses pertanahan dan pada prosesnya secara digital bisa di download dan di scan barcode melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Aplikasi ini mudah, jelas, lengkap dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor Pertanahan, hanya sekedar mencari informasi atau memantau dokumen," ujarnya.
Lebih lanjut kata Joko, bahwa untuk akses hanya cukup dengan menggunakan KTP dan tanda tangan digital yang kemudian setelah itu di belakang latar muncul mengenai data fisik dan data yuridis tentang tanah tersebut.
"Sertifikat elektronik diluncurkan dengan berbagai manfaat, yaitu tingkat keamanan tinggi serta dirancang dapat meminimalisir resiko pemalsuan selain itu akses mudah, mencegah kehilangan dokumen serta meningkatkan efisiensi." Tutup Joko."(Sinta).
Editor Iyus S.
