
Catatan Redaksi,-
elitKITA.com // Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, tidak ada henti-hentinya mengalami masalah demi masalah. Hal ini ditekankan pada personal ASN itu sendiri, baik para pejabat maupun bawahannya sama - sama menikmati uang milik negara termasuk diterpa berbagai persoalan dan kurangnya respon atas aspirasi di masyarakat.
Belum lama ini, tersiar kabar dalam kasus dugaan pencabulan dibawah umur yang dilakukan, oleh seorang Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dilingkungan Pemkab Bandung Barat berinisial DR mengagetkan semua pihak begitupun dugaan skandal pengangkatan Pejabat Pelaksana Tugas ( PIt ), dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) menuai berbagai kritik.
Menurut hasil pengamatan Redaksi, langkah ini bisa di anggap sebagai simbol degradasi dan penghancuran wibawa Pemerintah jika tidak dilakukan dengan transparansi dan berdasarkan kompetensi, setidaknya harus memperhatikan beberapa indikator diantaranya :
Kritik dan Kehawatiran
Pengangkatan pejabat Pejabat Pelaksana Tugas ( PIt ) dapat menimbulkan pertanyaan, tentang transparansi proses seleksi dan penilaian kompetensi.
Degradasi Wibawa Pemerintah
Jika, pengangkatan pejabat tidak didasarkan pada meritrokrasi dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Kompetensi dan Kinerja
Penting untuk memastikan, bahwa pejabat yang diangkat memiliki kompetensi dan kinerja yang baik untuk menjalankan tugas - tugas pemerintah.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa penggangkatan pejabat definitif dilakukan dengan transparan, adil dan berdasarkan kompetensi untuk menjaga wibawa pemerintah guna meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua Pokja Wartawan Kabupaten Bandung Barat M. Raup, menyampaikan kepada media yang tergabung dalam naungannya. Bahwa, menyikapi Rotasi-Mutasi 14 pejabat eselon II di Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 menuai kontroversi. Karena, patut di duga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kebijakan tersebut dianggap sarat permainan politik dan melanggar prinsip merit system, sebagaimana diatur dalam Undang - Undang No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang - Undang No. 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur prinsip merit system dalam pengisian jabatan. " Pungkas M. Raup Rabu, 17 September 2025.
Permasalahan dalam Rotasi-Mutasi
Pelanggaran Merit System : Rotasi-Mutasi, dinilai tidak berdasarkan pada kompetensi dan kinerja pejabat, melainkan lebih pada kepentingan politik.
Pola Karier Tidak Jelas
Sejumlah jabatan yang seharusnya diisi pejabat senior, dibiarkan kosong. Sementara, pejabat berprestasi malah dipindahkan.
(Redaksi)
Editor Toni Mardiana.