BANDUNG, –
Untuk menyelaraskan persepsi dan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan daerah dalam merumuskan kebijakan yang mendukung tumbuhnya industri kreatif yang kompetitif, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar Rapat Koordinasi Sinergi Penguatan Regulasi dan Kebijakan untuk Mendorong Komersialisasi Industri Kreatif dan Daya Saing Daerah Kamis, 10/7/2025, di Aula Soepomo Kanwil Jabar.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan literasi dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, akademisi dan stakeholder industri kreatif lainnya.
> “Kami, secara konsisten melakukan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan hak cipta. Selain itu, bahwa Kanwil juga aktif memfasilitasi proses mediasi atas pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di wilayah Jawa Barat,” ujar Asep.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Jusak Irwan Sutiono serta Ketua Perkumpulan Sentral Musik Indonesia dan Dinoroy M. Aritonang, Dosen Politeknik STIA LAN Bandung.
Dinoroy menyoroti sejumlah persoalan hukum yang kerap menghambat komersialisasi karya cipta di industri kreatif, ia juga memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap karya intelektual termasuk pentingnya regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sementara itu Jusak Irwan, menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha di sektor restoran, kafe dan perhotelan terhadap kewajiban pembayaran royalti. Ia, menekankan pentingnya penegakan hukum dan peningkatan kesadaran pelaku usaha atas kewajiban tersebut.
> “Masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban membayar royalti kepada para pencipta lagu, padahal ini menyangkut hak dasar para kreator dan keberlangsungan industri musik nasional. ” Tegas Jusak.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi pijakan awal dalam menyusun kebijakan yang konkret, aplikatif dan berpihak pada kemajuan industri kreatif lokal, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam mengawal penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. (Redaksi)
Editor Lilis Suryani.