BANDUNG BARAT, – Puluhan wartawan dari berbagai media di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kecewa setelah dilarang meliput langsung pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab KBB yang digelar di lantai 3 Gedung Utama Sekretariat Daerah, Komplek Pemda KBB, Jumat (16/5/2025) sore.
Sekitar pukul 15.00 WIB, para wartawan telah berada di lokasi berharap bisa mengakses langsung ruangan pelantikan. Namun akses menuju lantai 3 dijaga ketat oleh Satpol PP dan wartawan hanya diperbolehkan menyaksikan acara melalui layar monitor di lantai 2.
"Kegiatan bisa disaksikan lewat monitor yang disiapkan di lantai 2 saja," ujar salah satu anggota Satpol PP yang berjaga. Sayangnya, layar monitor yang disediakan hanya menampilkan gambar tanpa suara, sehingga wartawan tidak bisa menyimak jalannya acara secara utuh.
Jurnalis dari media Bulatin Kompas Pagi, Deri, menyatakan kekecewaannya atas tindakan tersebut. Ia menilai hal ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
"Melarang atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jelas melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 18," tegasnya.
Menurutnya, jika memang kegiatan pelantikan bersifat tertutup, semestinya diinformasikan sejak awal agar wartawan tidak merasa diabaikan. "Setidaknya beri informasi atau izinkan satu-dua orang perwakilan media masuk," ujarnya.
Kejadian ini memicu kritik keras dari kalangan jurnalis di Bandung Barat yang menilai Pemkab KBB telah menciderai semangat keterbukaan informasi publik.(Tim)