Purwakarta,-
Jaksa Agung ST. Burhanuddin, telah mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. Perihal penanganan perkara, terkait pengelolaan keuangan desa. Dalam surat edaran tersebut, pihak Jaksa Agung pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak dan hati - hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
Selanjutnya, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Di samping itu dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan masing - masing.
Mencuatnya kasus Gugatan PMH Agung Mahendra Karim Anak Kepala Desa Panyindangan atas Pemberitaan PT. Trans Jabar Mediatama (TRANSJABAR.COM), terkait Dumas yang di lakukan Warga Desa Panyindangan dengan melibatkan 4 warga Desa Panyindangan sebagai Tergugat menimbulkan gejolak masa, ratusan warga Desa Panyindangan menggelar 5 kali aksi solidaritas dalam mengawal Proses Peradilan 4 warga tergugat, bahkan bukan hanya warga Desa Panyindangan GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia) tergerak untuk ikut dalam Aksi Solidaritas.
Hal tersebut, merupakan gerbang pembuka Awal sejauh mana KEJAKSAAN NEGERI PURWAKARTA melakukan Upaya Pencegahan sesuai INSTRUKSI JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2023 melalui Program Jaga Desa yang sampai saat ini, atas Pengaduan Masyarakat Desa Panyindangan belum mendapatkan kejelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Beredarnya foto Kepala Desa Panyindangan dengan Pihak Kejaksaan termasuk Kepala Kejaksaan bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, menjadi stigma negatif bagi sebagian masyarakat, terlebih sehari setelah beredarnya fito tersebut pada Jumat, 9 Mei 2025. H. Ahmad, selaku penyampai DUMAS ke Kejaksaan dihubungi oleh Pihak Kejaksaan Heru Priyo Prabowo S.H., (kepala subseksi II seksi Intelijen) melalui panggilan WA untuk datang ke kantor Kejaksaan Kamis, 15 Mei 2025, bertemu Langsung Kajari dengan tidak memberi tagu dulu Kepada rekan atau Masyarakat lainnya. Sehingga menimbulkan Multitafsir pemikiran dan berbagai pertanyaan ?, lantaran pemanggilan tidak dengan agenda yang jelas dan dengan surat secara resmi .!
Saat di Wawancara Eksklusif bersama Para Tokoh Masyarakat Desa Panyindangan H. Ahmad menuturkan ," Tanggal 12 Febuari 2025. Saya, menyampaikan Dumas tertulis Ke kejaksaan sesuai tanda terima dari Kejaksaan, satu bulan kemudian Rabu 12 Maret 2025, kami 4 warga di panggil oleh Pengadilan Negeri Purwakarta sebagai Tergugat dalam Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum Pada Perkara Nomor : 7/Pdt.G/2025 /PN Pwk., yang di layangkan Agung Mahendra Karim selaku anak Kepala Desa juga sebagai Dirut BUMDES Desa Panyindangan, "Alhamdulillah, 05/052025 akhirnya kami terbukti tidak bersalah. Namun, sebelumnya pada tanggal 23 April 2025, kembali saya di panggil Kejaksaan untuk di mintai keterangan, telah saya sampaikan beberapa alat bukti awal kepada pihak kejaksaan terkait dugaan penyimpangan, dugaan Nepotisme, dugaan pembohongan Publik beserta bukti Rekaman dan Dugaan Pungli mengatasnamakan program PTSL beserta kwitansi yang sampai saat ini hampir 2 tahun tidak ada realisasi, sampai saat ini 3 bulan proses di Kejaksaan Pengaduan kami dengan di warnai gugatan, belum ada suatu kepastian hukum atau perkembangan hasil penyelidikan yang di sampaikan oleh pihak Kejaksaan ". Ungkap H. Ahmad kepada awak media.
Kang Piat, menambahkan musyawarah kali ini dengan para tokoh masyarakat Desa Panyindangan, merupakan respon dari pemanggilan H. Ahmad untuk persiapan Hari Kamis nanti, jangan sampai perkembangan Proses Dumas yang disampaikan ke KEJAKSAAN tidak di ketahui oleh masyarakat Desa Panyindangan, 2 poin inti dalam musyawarah kali ini yakni ;
1. Akan kami kawal sampai tuntas Proses Dumas, dugaan Penyimpangan dan dugaan KKN Desa Panyindangan di Kejaksaan, sejauhmana perkembangan hasil Penyelidikan dari Kejaksaan ?
2. Akan kami kawal sampai tuntas, upaya hukum yang akan dilakukan oleh H. Ahmad dan 3 warga lainnya kepada Agung Mahendara Karim, kerena 4 warga terbukti tidak bersalah dalam gugatan yang layangkan Agung, sudah tentu 4 warga tergugat dirugikan baik secara moril ataupun Materiil dampak dari gugatan Agung Mahendra Karim".
Warga berharap, proses Penegakan Hukum di Kejaksaan berjalan Transparan dan akuntabel. " Tuturnya pada Jumat, 9/05/2025 kemarin. (CP)
Editor Toni Mardiana.